Sengketa Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud Lanjut Pembuktian di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sengketa hasil PSU Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud ke tahap pembuktian, dengan dugaan kecurangan dan politik uang yang menjadi sorotan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin, 5 Mei 2025, di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta. Sidang pembuktian akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025 mendatang, di mana para pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan jumlah maksimal empat orang.
Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berasal dari Barito Utara diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Mereka mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, berupa praktik politik uang dengan nominal yang fantastis.
Pasangan Gogo-Hendro menuduh pasangan Akhmad-Sastra membagikan uang hingga Rp16 juta per pemilih dalam tiga tahap, yaitu Rp1 juta pada 26 Desember 2024, Rp5 juta pada 28 Februari 2025, dan Rp10 juta pada 14 Maret 2025. Mereka juga menyebutkan adanya pembagian uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp25 juta per pemilih, tergantung waktu dan partisipasi pemilih dalam pembagian uang sebelumnya. Dugaan kecurangan ini terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Dugaan Kecurangan dan Politik Uang di Barito Utara
Gogo-Hendro dalam permohonannya ke MK mendetailkan kronologi dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan Akhmad-Sastra. Mereka mengklaim adanya pembagian uang secara bertahap, dengan nominal yang cukup besar, untuk mempengaruhi pilihan para pemilih. Hal ini, menurut mereka, merupakan pelanggaran serius dan berdampak pada integritas proses Pilkada.
Bukti-bukti yang diajukan oleh Gogo-Hendro akan diuji dalam sidang pembuktian. MK akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumen masing-masing. Hasil dari sidang pembuktian ini akan menjadi penentu bagi keputusan akhir MK terkait sengketa Pilkada Barito Utara.
Sidang pembuktian ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan kecurangan tersebut. Publik menantikan hasil dari proses hukum ini untuk memastikan terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil.
Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Politik Uang di Kepulauan Talaud
Sementara itu, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Kepulauan Talaud diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Mereka mempersoalkan keabsahan ijazah pendidikan pasangan calon nomor urut 3, Welly Titah, yang diduga tidak memenuhi syarat minimal pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Selain itu, Irwan-Haroni juga mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan Welly Titah dan Anisya Bambungan di Desa Bulude dan Bulude Selatan. Mereka menuduh pasangan tersebut memberikan sumbangan uang kepada Gereja Masehi Injili di Talaud Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp250 juta, yang diduga kuat bertujuan untuk mempengaruhi pemilih.
Kasus ini juga akan diuji dalam sidang pembuktian di MK. Kedua belah pihak akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dan saksi guna mendukung klaim mereka. Hasil dari sidang ini akan menentukan nasib sengketa Pilkada Kepulauan Talaud.
Persidangan ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses demokrasi. MK diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara adil dan transparan dalam menyelesaikan sengketa Pilkada ini.
Lima Perkara Pilkada Lainnya Dinyatakan Gugur
Dari tujuh perkara sengketa Pilkada yang disidangkan MK sejak Jumat (25/4) lalu, lima perkara lainnya dinyatakan gugur. Perkara-perkara tersebut meliputi sengketa Pilkada Puncak Jaya (Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025), PSU Pilkada Siak (Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025), PSU Pilkada Buru (Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025), PSU Pilkada Pulau Taliabu (Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025), dan PSU Pilkada Banggai (Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Dengan demikian, hanya sengketa Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud yang berlanjut ke tahap pembuktian. Proses pembuktian ini akan menentukan keputusan akhir MK terkait hasil Pilkada di kedua daerah tersebut.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada. Harapannya, MK dapat memberikan putusan yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.