MK Tolak Gugatan Pilkada Talaud: Ijazah Welly Titah Sah, Irwan-Haroni Kalah
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Talaud 2024, pasangan calon Irwan-Haroni gagal membuktikan ijazah Welly Titah palsu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, yang mempersoalkan keabsahan ijazah SMA rivalnya, calon bupati nomor urut 3, Welly Titah. Putusan ini dibacakan pada Rabu di Jakarta oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan nomor putusan 317/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menyatakan dalil Irwan-Haroni tidak terbukti secara hukum.
Gugatan Irwan-Haroni berfokus pada dugaan ketidakabsahan ijazah SMA Welly Titah. Mereka mengklaim Welly Titah tidak memiliki ijazah asli. Namun, dalam persidangan yang berlangsung pada 29 April 2025, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa Welly Titah menyatakan ijazahnya terbakar dalam insiden kebakaran rumah pada tahun 2016. Bukti berupa fotokopi ijazah pun diajukan dan dicocokkan oleh MK dengan arsip ijazah tahun 1984 SMA Negeri 1 Beo.
Setelah melalui proses pencocokan dan pemeriksaan yang teliti, MK menemukan kesesuaian nomor seri ijazah/STTB pada arsip dengan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Lebih lanjut, MK memastikan bahwa arsip ijazah tahun 1984 tersebut utuh dan tidak ada indikasi pemalsuan atau penyisipan dokumen. Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa Welly Titah telah menyelesaikan pendidikan di SMA Swasta Lirung dan memiliki ijazah yang sah.
Ijazah dan Persyaratan KPU
Selain isu ijazah, Irwan-Haroni juga mempersoalkan penggunaan fotokopi ijazah oleh Welly Titah saat pendaftaran dan proses legalisasi yang dianggap tidak sesuai prosedur. Namun, MK menemukan bahwa calon lain dari sekolah yang sama juga tidak menyertakan ijazah asli saat legalisasi. Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Meskipun demikian, MK merekomendasikan verifikasi faktual yang lebih ketat terhadap ijazah calon kepala daerah di masa mendatang, dengan menekankan pentingnya penyampaian ijazah asli atau surat keterangan resmi dari lembaga terkait jika ijazah asli hilang atau rusak.
MK juga menolak dalil Irwan-Haroni mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan Welly Titah dan pasangannya, Anisya Bambungan. Mahkamah menyatakan bahwa Irwan-Haroni gagal membuktikan tuduhan tersebut. "Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil pemohon berkaitan dengan politik uang dimaksud," ujar Daniel Yusmic P. Foekh.
Dengan putusan ini, hasil PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 menjadi final dan mengukuhkan kemenangan Welly Titah dan Anisya Bambungan dengan perolehan suara 21.144.
Kesimpulan
Putusan MK ini memberikan kepastian hukum atas hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024. MK telah secara cermat memeriksa bukti-bukti yang diajukan dan memutuskan bahwa gugatan Irwan-Haroni tidak berdasar. Selain itu, putusan ini juga memberikan rekomendasi penting terkait verifikasi ijazah calon kepala daerah untuk pemilihan di masa mendatang.