Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran TSM di PSU Gorontalo Utara, Apa Alasannya?
Bawaslu Gorontalo menolak laporan pelanggaran TSM pada PSU Gorontalo Utara karena tak memenuhi unsur pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menolak laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di aula Amin Abdullah Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada hari Senin. Sidang ini dihadiri oleh Ketua Majelis Idris Usuli, serta anggota Moh Fadjri Arsyad dan John Hendri Purba.
Laporan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, terhadap pasangan calon nomor urut dua, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. Pasangan calon nomor urut dua dituduh melakukan pelanggaran administratif TSM. Sidang ini merupakan tahap akhir dari serangkaian pemeriksaan yang melibatkan bukti-bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran TSM sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan kepemiluan. Dengan demikian, Bawaslu Provinsi Gorontalo memutuskan untuk menolak laporan tersebut.
Alasan Penolakan Dugaan Pelanggaran TSM
Ketua Majelis Idris Usuli menegaskan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan, laporan dugaan pelanggaran administratif TSM tidak terbukti. "Majelis memutuskan bahwa dugaan pelanggaran administratif TSM yang dilaporkan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan," kata Idris saat membacakan putusan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran TSM yang mencuat pasca pelaksanaan PSU Gorontalo Utara. Idris menambahkan, "Sidang pembacaan putusan menjadi penutup dari tahapan penanganan laporan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam perkara ini."
Dengan berakhirnya sidang ini, Bawaslu berharap semua pihak dapat menerima hasil tersebut dengan bijak dan menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Bawaslu juga mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas daerah pasca-PSU.
Rangkaian PSU Gorontalo Utara
PSU Gorontalo Utara yang digelar pada Sabtu, 19 April 2024, diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan calon tersebut adalah Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (nomor urut satu), Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (nomor urut dua), serta Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar (nomor urut tiga).
Proses PSU ini diawasi secara ketat oleh Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan, serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak.
Meskipun terdapat laporan dugaan pelanggaran TSM, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan secara seksama dan mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.
Dengan ditolaknya laporan dugaan pelanggaran TSM, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap seluruh pihak dapat kembali fokus pada pembangunan daerah dan menciptakan suasana yang kondusif. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Gorontalo Utara yang lebih baik.