Gugatan Roni-Ramdhan di Pilkada Gorontalo Utara Dinyatakan Memenuhi Syarat
Bawaslu Gorontalo menyatakan gugatan Roni-Ramdhan terkait dugaan politik uang dalam PSU Pilkada Gorontalo Utara 2024 memenuhi syarat formil dan materiil, membuka peluang pembatalan hasil Pilkada.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo telah memutuskan bahwa gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil. Keputusan ini diambil setelah majelis pemeriksa melakukan analisa terhadap laporan yang diajukan. Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024 yang digelar pada 19 April 2025.
Sidang perdana pemeriksaan gugatan tersebut berlangsung pada Selasa, 29 April 2024, di aula kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Majelis pemeriksa, yang diketuai oleh Muhammad Fajri Arsyad dan didampingi Lismawy Ibrahim, menyatakan bahwa berkas gugatan Roni-Ramdhan terhadap pasangan calon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum pelapor, Salahudin Pakaya dan Oneng Abdullah.
Gugatan Roni-Ramdhan didasarkan pada temuan dan bukti-bukti dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf. Pasangan Roni-Ramdhan menilai adanya kecurangan dalam PSU tersebut yang mengakibatkan kemenangan pasangan Thariq-Nurjana. Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara untuk membatalkan hasil penetapan pasangan Thariq-Nurjana sebagai calon terpilih.
Dugaan Politik Uang dalam PSU Pilkada Gorontalo Utara
Salah satu poin utama dalam gugatan Roni-Ramdhan adalah adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya upaya untuk mempengaruhi suara pemilih melalui pemberian uang. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat membatalkan hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara.
Menurut keterangan Muhammad Fajri Arsyad, majelis pemeriksa telah menganalisis secara cermat seluruh bukti dan keterangan yang diajukan oleh pihak pelapor. Hasil analisa tersebut menunjukkan bahwa gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. "Setelah mengamati dan melakukan analisa laporan, diputuskan bahwa berkas gugatan pasangan calon bupati Gorontalo Utara Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey terhadap pasangan calon atas nama Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf dinyatakan memenuhi syarat," ujar Fajri.
Pihak pelapor meminta agar KPU Gorontalo Utara meninjau kembali hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara. Mereka berpendapat bahwa hasil PSU tersebut tidak sah karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf. Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Bawaslu.
Sidang Lanjutan dan Transparansi Proses Hukum
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2024, pukul 10.00 WITA. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan materi laporan secara lengkap. Bawaslu memastikan bahwa sidang akan berlangsung terbuka untuk umum, sehingga proses hukum ini berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini dan berharap Bawaslu dapat menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Gorontalo Utara.
Dengan adanya gugatan ini, masyarakat Gorontalo Utara berharap agar Bawaslu dapat memastikan proses Pilkada yang bersih dan demokratis. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Proses hukum ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat sipil. Harapannya, proses ini dapat berjalan dengan adil dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan.
Kesimpulan
Putusan Bawaslu Gorontalo yang menyatakan gugatan Roni-Ramdhan memenuhi syarat merupakan langkah penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada Gorontalo Utara. Sidang lanjutan akan menentukan nasib gugatan tersebut dan berpotensi mengubah hasil Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya. Kejelasan dan transparansi proses hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.