Gugatan Pilkada Gorontalo Utara Diterima MK, Lanjut Sidang Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara nomor urut dua, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, terkait Pilkada 2024, dan akan melanjutkan ke sidang pembuktian.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara nomor urut dua, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, bernapas lega. Gugatan mereka terkait Pilkada 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan pada 5 Februari 2025 di Gorontalo.
KPU Gorontalo Utara, selaku termohon, menerima putusan MK. Dari dua gugatan yang diajukan Thariq-Nurjana, hanya satu yang diterima MK untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Gugatan tersebut bernomor register 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan fokus pada keabsahan ijazah Roni Imran, calon bupati nomor urut satu.
Sementara itu, gugatan kedua Thariq-Nurjana, bernomor register 56/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mempersoalkan status hukum Ridwan Yasin, calon bupati nomor urut tiga, ditolak MK. Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan diri menghadapi sidang pembuktian selanjutnya.
Sidang pembuktian akan fokus pada validitas ijazah Roni Imran. KPU Gorontalo Utara akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembelaan mereka. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan integritas Pilkada Gorontalo Utara 2024.
Menurut Sofyan Jakfar, baik pemohon (Thariq-Nurjana), termohon (KPU), maupun pihak terkait akan menghadirkan saksi-saksi mereka. "Kami akan menyiapkan saksi-saksi. Kalau perlu dihadirkan tentu saksi akan dihadirkan. Yang pasti, kami masing-masing baik dari pemohon, termohon dan pihak terkait akan mengajukan saksi. KPU akan menyiapkan saksi ahli untuk mengikuti sidang lanjutan yang selang waktunya ditetapkan antara tanggal 7 hingga 17 Februari 2025," ujar Sofyan.
Tahap pembuktian ini akan menentukan kelanjutan sengketa Pilkada Gorontalo Utara. Hasilnya akan berpengaruh signifikan terhadap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih secara definitif. Proses ini diharapkan berlangsung transparan dan adil bagi semua pihak.
Dengan diterimanya sebagian gugatan ini, proses hukum Pilkada Gorontalo Utara 2024 masih terus berlanjut. Publik menantikan hasil akhir dari sidang pembuktian yang akan digelar antara tanggal 7 hingga 17 Februari 2025 mendatang.