Tiga Perkara Pilkada Banjarbaru Ditolak MK, Satu Lanjut Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 karena para pemohon tak memiliki kedudukan hukum, sementara satu gugatan lainnya berlanjut ke tahap pembuktian.
![Tiga Perkara Pilkada Banjarbaru Ditolak MK, Satu Lanjut Pembuktian](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000150.485-tiga-perkara-pilkada-banjarbaru-ditolak-mk-satu-lanjut-pembuktian-1.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tiga perkara sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 tidak dapat diterima. Keputusan ini dibacakan pada Selasa di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Namun, satu perkara lain akan melanjutkan proses ke tahap pembuktian. Ketidakjelasan status hukum para pemohon menjadi alasan utama penolakan tersebut.
Tiga perkara yang ditolak MK adalah perkara Nomor 06, 07, dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Ketiga perkara ini diajukan oleh pihak-pihak yang dinilai MK tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dismissal tersebut.
Perkara nomor 06 diajukan oleh Udiansyah dan Abd. Karim, dua warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, hanya pasangan calon atau pemantau pemilihan (jika pilkada kotak kosong) yang berhak mengajukan gugatan. Karena Udiansyah dan Karim bukan termasuk kategori tersebut, gugatan mereka ditolak.
Hal serupa juga terjadi pada perkara nomor 07 yang diajukan oleh Direktur Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Hamdan Eko Benyamine dan kawan-kawan. Mereka juga tidak termasuk dalam kategori yang berhak mengajukan gugatan.
Perkara nomor 09 diajukan oleh Said Abdullah, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2. Meskipun mengaku sebagai calon peserta pilkada, Said mengajukan gugatan tanpa didampingi pasangannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin. MK menekankan bahwa pasangan calon harus mengajukan gugatan secara bersamaan. Oleh karena itu, gugatan Said Abdullah juga ditolak.
Satu-satunya perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian adalah perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, diajukan oleh Muhamad Arifin, Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan. Sidang pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, di mana Muhamad Arifin dapat menghadirkan maksimal empat saksi dan/atau ahli.
Pilkada Banjarbaru 2024 sendiri cukup menarik perhatian. Pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, didiskualifikasi KPU kurang dari sebulan sebelum pemungutan suara. Meskipun demikian, foto mereka tetap tercantum dalam surat suara bersama pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono. Akibatnya, suara yang diberikan kepada Aditya-Said dinyatakan tidak sah. Erna-Wartono akhirnya menang dengan 36.135 suara, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara.
Kesimpulannya, MK telah menyelesaikan sebagian besar sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dengan menolak tiga gugatan karena masalah kedudukan hukum para pemohon. Satu gugatan lainnya akan memasuki tahap pembuktian. Pilkada ini menyoroti pentingnya regulasi yang jelas terkait persyaratan pengajuan gugatan sengketa pilkada.