Gugatan Pilkada Bandung Barat 2024 Hengki Kurniawan Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat terkait Pilkada Bandung Barat 2024 karena dalil yang diajukan tak terbukti dan tak memenuhi ambang batas selisih suara.
![Gugatan Pilkada Bandung Barat 2024 Hengki Kurniawan Ditolak MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/000040.105-gugatan-pilkada-bandung-barat-2024-hengki-kurniawan-ditolak-mk-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Bandung Barat 2024 yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman. Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Keputusan MK ini mengakhiri upaya hukum Hengki Kurniawan untuk menggugat hasil Pilkada yang dimenangkan oleh pasangan Jeje Govinda dan Asep Ismail.
Alasan Penolakan MK
MK menyatakan permohonan Hengki-Ade tidak dapat diterima dalam perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025. Alasan utama penolakan ini adalah karena dalil-dalil yang diajukan pasangan calon tersebut dinilai tidak terbukti dan tidak didukung bukti yang kuat. Hengki-Ade menuduh keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto dan Raffi Ahmad dalam memenangkan pasangan Jeje-Asep, serta adanya praktik politik uang yang melibatkan perangkat desa. Namun, MK menganggap dalil-dalil tersebut kurang meyakinkan.
Mahkamah juga menekankan bahwa Bawaslu telah mengonfirmasi tidak adanya pelanggaran dalam Pilkada Bandung Barat 2024. Ketiadaan bukti yang kuat dan konfirmasi Bawaslu menjadi faktor kunci dalam keputusan MK untuk menolak gugatan tersebut. Selain itu, MK juga mempertimbangkan aspek legal formal. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menetapkan ambang batas selisih suara untuk mengajukan sengketa Pilkada. Dalam Pilkada Bandung Barat, ambang batas tersebut adalah 4.562 suara (0,5 persen dari total suara sah).
Selisih Suara yang Signifikan
Selisih suara antara pasangan Hengki-Ade dan Jeje-Asep mencapai 117.159 suara, jauh melebihi ambang batas yang ditentukan. Karena selisih suara yang signifikan ini, MK berpendapat tidak ada alasan untuk mengabaikan ketentuan ambang batas tersebut. Dengan demikian, gugatan Hengki-Ade dinyatakan tidak memenuhi syarat formal untuk diterima dan ditolak oleh MK.
Kesimpulan
Putusan MK ini menegaskan pentingnya bukti yang kuat dan memadai dalam mengajukan gugatan hasil Pilkada. Ketidakmampuan Hengki-Ade untuk membuktikan dalil-dalilnya, dikombinasikan dengan selisih suara yang jauh melebihi ambang batas, menjadi dasar penolakan gugatan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, hasil Pilkada Bandung Barat 2024 tetap sah dan berlaku.
Putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada dan memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan bebas dari kecurangan. Konfirmasi Bawaslu terkait tidak adanya pelanggaran semakin memperkuat dasar hukum keputusan MK.