Gugatan Pilkada Jatim Risma-Gus Hans Ditolak MK: Selisih Suara Terlalu Besar
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Risma-Gus Hans terkait hasil Pilkada Jatim 2024 karena selisih suara yang signifikan dan kurangnya bukti manipulasi data.
![Gugatan Pilkada Jatim Risma-Gus Hans Ditolak MK: Selisih Suara Terlalu Besar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000032.661-gugatan-pilkada-jatim-risma-gus-hans-ditolak-mk-selisih-suara-terlalu-besar-1.jpg)
Gugatan Pilkada Jatim 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini dibacakan pada Selasa di Jakarta, menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
MK menilai dalil-dalil yang diajukan Risma-Gus Hans, terutama mengenai dugaan manipulasi data Sirekap dan pengurangan suara, tidak berdasar. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa kestabilan persentase suara di Sirekap tidak serta merta membuktikan manipulasi. Sistem Sirekap berbasis data riil TPS dan tidak memungkinkan manipulasi terstruktur. Anomali teknis, selama tidak memengaruhi hasil akhir, tidak cukup sebagai bukti manipulasi.
Salah satu poin penting gugatan Risma-Gus Hans adalah dugaan manipulasi persentase suara pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak di Sirekap. Risma-Gus Hans mempertanyakan konsistensi angka 58,54 persen. Namun, MK menegaskan bahwa hal tersebut tidak otomatis mengindikasikan kecurangan.
Gugatan juga mencakup dugaan pengurangan suara pasangan Risma-Gus Hans dan penambahan suara untuk Khofifah-Emil. Meskipun MK mengakui adanya beberapa anomali, seperti tingginya partisipasi pemilih dan ketidaksesuaian jumlah pemilih di beberapa TPS, mereka menilai Risma-Gus Hans gagal membuktikan adanya pelanggaran hukum, proses manipulasi, dan pelakunya.
Selain itu, dalil mengenai dugaan pengaruh penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap elektabilitas calon tertentu juga dianggap tidak beralasan hukum oleh MK. Hakim Saldi Isra menekankan bahwa hanya asumsi tanpa bukti keterkaitan antara bansos dan perolehan suara yang tidak dapat diterima.
Terlepas dari berbagai dalil yang diajukan, MK menegaskan bahwa Risma-Gus Hans tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selisih suara yang dibutuhkan kurang dari 0,5 persen dari total suara sah, yaitu sekitar 103.663 suara. Namun, selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070 suara, jauh melebihi ambang batas tersebut.
Kesimpulannya, MK menolak gugatan Risma-Gus Hans karena kurangnya bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan manipulasi dan ketidakmampuan memenuhi syarat ambang batas selisih suara. Putusan ini mengakhiri upaya hukum pasangan calon tersebut untuk menggugat hasil Pilkada Jatim 2024.