MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil Menang Pilgub Jatim
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Risma-Gus Hans terkait Pilgub Jatim 2024, sehingga kemenangan Khofifah-Emil dikonfirmasi.
Khofifah-Emil Resmi Gubernur dan Wagub Jatim Setelah MK Tolak Gugatan
Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak resmi dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Jatim 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans). Putusan ini disambut gembira oleh kubu Khofifah-Emil, yang menyebutnya sebagai kemenangan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.
Alasan Penolakan Gugatan Risma-Gus Hans
MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang diajukan dinilai tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara. Salah satu dalil Risma-Gus Hans adalah dugaan manipulasi persentase suara Khofifah-Emil di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang menunjukkan angka stabil 58,54 persen. Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa kestabilan angka tersebut tidak serta merta membuktikan manipulasi data. Anomali atau kendala teknis di Sirekap, selama tidak memengaruhi perolehan suara, tidak dapat dijadikan bukti manipulasi.
Risma-Gus Hans juga mendalilkan adanya pengurangan suara bagi mereka dan penambahan suara untuk Khofifah-Emil. Dalil ini dikaitkan dengan tingginya partisipasi pemilih (90-100 persen), ketidaksesuaian jumlah pemilih Pilgub dengan Pilbup/Pilwali di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta perolehan suara yang sangat rendah di beberapa TPS. Meskipun MK mengakui adanya fenomena tersebut, mereka menyatakan Risma-Gus Hans gagal membuktikan adanya pelanggaran hukum, proses terjadinya manipulasi, dan siapa pelakunya.
Dalil lain yang diajukan Risma-Gus Hans terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menguntungkan Khofifah-Emil juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum oleh MK. Dengan demikian, MK berpendapat tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara sebagai syarat formal pengajuan gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070 suara, jauh melampaui ambang batas 0,5 persen atau 103.663 suara.
Kemenangan Khofifah-Emil: Harapan untuk Jawa Timur
Kuasa hukum Khofifah-Emil, Firmanto Laksana, menyatakan putusan MK sebagai hadiah bagi masyarakat Jawa Timur. Ia menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bersama dan berharap di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur akan semakin maju dan berkembang. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini mengakhiri proses pemilihan kepala daerah Jawa Timur. Dengan demikian, Khofifah-Emil resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Analisis Putusan MK
Putusan MK ini menekankan pentingnya bukti yang kuat dan meyakinkan dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada. Syarat ambang batas selisih suara juga menjadi faktor penentu dalam menentukan keabsahan gugatan. Putusan ini juga memberikan kepastian hukum terkait hasil Pilkada Jawa Timur 2024, sekaligus menutup polemik yang sempat terjadi pasca-pemilihan.
Proses hukum yang telah dilalui menunjukkan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan yang transparan dan adil. Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan pembelajaran berharga bagi penyelenggara dan peserta Pilkada ke depannya untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjaga integritas proses pemilihan.