Khofifah Ajak Bersatu Bangun Jatim Usai MK Tolak Gugatan Pilgub
Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun Jawa Timur setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilgub Jatim.
Khofifah-Emil Resmi Pimpin Jatim Periode 2025-2030
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Dengan demikian, kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dinyatakan sah. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 4 Februari 2025, mengakhiri proses hukum yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).
Seruan Persatuan untuk Pembangunan Jawa Timur
Menanggapi putusan MK, Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa, mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu membangun Jawa Timur. Dalam pernyataan di Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025, Khofifah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, KPU, Bawaslu, TNI-Polri, dan tim penasihat hukum. Ia menyebut putusan ini sebagai kemenangan demokrasi.
Khofifah menekankan pentingnya kolaborasi dan gotong royong untuk mewujudkan visi Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara. Ia mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dan memberikan energi positif dalam pembangunan daerah.
Alasan MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Risma-Gus Hans karena menilai permohonan mereka tidak didukung bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Risma-Gus Hans sebelumnya meminta pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi pasangan Khofifah-Emil, namun tuntutan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Reaksi Positif dari Tim Hukum Khofifah-Emil
Edward Dewaruci, Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, menyatakan kepuasan atas putusan MK. Ia menilai proses persidangan telah membuktikan data dan fakta yang mereka sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Dewaruci juga menyerukan agar semua pihak dapat bersatu dan meninggalkan perbedaan untuk fokus membangun Jawa Timur.
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim
Berdasarkan pleno KPU Jatim, pasangan calon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen), pasangan calon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) meraih 12.192.165 suara (58,81 persen), dan pasangan calon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) mendapatkan 6.743.095 suara (32,52 persen).
Langkah ke Depan: Membangun Jawa Timur Bersama
Dengan berakhirnya proses hukum, fokus kini beralih pada pembangunan Jawa Timur. Kemenangan Khofifah-Emil diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kolaborasi dalam memajukan provinsi ini. Program-program prioritas dan kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan kepemimpinan Khofifah-Emil dalam lima tahun ke depan.