Luthfi-Yasin Apresiasi Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK
Pasangan Luthfi-Yasin menyampaikan apresiasi atas pencabutan gugatan Pilkada Jateng 2024 oleh Andika-Hendi di MK, berharap situasi di Jawa Tengah menjadi lebih kondusif dan guyub.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin), memberikan apresiasi atas keputusan pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), untuk mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengumuman pencabutan gugatan dilakukan pada Senin di halaman Gedung MK, Jakarta.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum Luthfi-Yasin, menyatakan penghargaan atas langkah Andika-Hendi. Dengan pencabutan ini, sengketa Pilkada Jateng di MK selesai. Proses selanjutnya adalah penetapan keputusan oleh MK dan KPU Provinsi Jawa Tengah, yang akan menetapkan Luthfi-Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Hamdan berharap pencabutan ini membawa suasana kondusif dan guyub di Jawa Tengah, mengakhiri proses panjang dan melelahkan sejak pemungutan suara hingga proses hukum di MK.
Senada dengan Hamdan, Agus Wijayanto, kuasa hukum Luthfi-Yasin lainnya, menyatakan rasa syukur atas keputusan Andika-Hendi. Ia meyakini pencabutan gugatan akan menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah yang sempat terpecah akibat Pilkada. Agus berharap tidak ada lagi perpecahan di antara pendukung kedua pasangan calon, dan semua pihak dapat bersatu membangun Jawa Tengah.
Denny Indrayana, kuasa hukum Luthfi-Yasin, menambahkan bahwa kemungkinan besar Luthfi-Yasin akan merangkul Andika-Hendi dalam pemerintahan. Meskipun belum ada rencana pertemuan yang dikonfirmasi, Denny menduga akan ada komunikasi dan kerjasama di antara kedua pasangan calon tersebut untuk kepentingan Jawa Tengah.
Di sisi lain, Mulyadi Marks Phillian, kuasa hukum Andika-Hendi, menjelaskan alasan pencabutan gugatan bernomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah, mengakhiri perpecahan pasca Pemilu Presiden dan Pilkada, serta membangun kembali persatuan masyarakat Jawa Tengah.
Sebelumnya, Andika-Hendi menggugat keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan suara 11.390.191 (59,14 persen), sementara Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen). Gugatan tersebut juga meminta diskualifikasi Luthfi-Yasin dan penetapan Andika-Hendi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Dengan pencabutan gugatan, proses hukum Pilkada Jateng 2024 berakhir. Luthfi-Yasin akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan diharapkan dapat memimpin Jawa Tengah dengan merangkul semua pihak untuk kemajuan provinsi tersebut.