Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng: Prioritaskan Kerukunan
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi, mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 di MK demi menjaga kondusifitas dan persatuan masyarakat Jawa Tengah.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diumumkan pada Senin, 20 Januari 2024, di Jakarta, dengan tujuan utama menjaga kondusifitas dan kerukunan masyarakat Jawa Tengah.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menjelaskan pencabutan gugatan ini dilakukan untuk menghindari potensi keretakan sosial di Jawa Tengah. "Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ujar Mulyadi dalam sidang lanjutan di MK. Permohonan pencabutan gugatan telah ditandatangani Andika-Hendi pada 13 Januari 2024.
Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat meredakan ketegangan pasca-Pilkada dan mendorong persatuan dalam membangun Jawa Tengah. Mulyadi menambahkan, "Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng." Sebelumnya, Hendrar Prihadi (Hendi) telah membenarkan kabar pencabutan gugatan tersebut.
Sidang lanjutan pada Senin, 20 Januari 2024, difokuskan pada konfirmasi pencabutan gugatan. Gugatan Andika-Hendi telah sempat bergulir di MK, diawali dengan pembacaan petitum dan dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis, 9 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, khususnya mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Mereka juga meminta diskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin serta penetapan Andika-Hendi sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024.
Alasan utama gugatan Andika-Hendi adalah dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jateng 2024. Mereka menyoroti mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang diyakini berpengaruh pada perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Selain itu, Andika-Hendi juga menuding adanya intimidasi terhadap kepala desa dan konsolidasi melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Dengan pencabutan gugatan ini, Andika-Hendi memprioritaskan persatuan dan kesatuan masyarakat Jawa Tengah di atas upaya hukum. Keputusan ini menunjukkan komitmen mereka terhadap stabilitas dan pembangunan daerah.