MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Andika-Hendi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, demi menjaga kondusifitas daerah.
![MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Andika-Hendi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/110041.921-mk-kabulkan-pencabutan-gugatan-pilkada-jateng-andika-hendi-1.jpg)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diumumkan MK pada sidang Selasa, 4 Februari 2025. Putusan MK tersebut mengakhiri polemik sengketa Pilkada Jateng yang sempat memanas.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 menyimpulkan pencabutan gugatan Andika-Hendi sah secara hukum. Oleh karena itu, MK mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Suhartoyo juga menambahkan bahwa Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan yang sama.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan pada 13 Januari 2025. Alasan pencabutan gugatan, menurut Mulyadi, adalah untuk menjaga kondusifitas masyarakat Jawa Tengah. Andika-Hendi berharap langkah ini dapat meredakan ketegangan pasca Pemilu dan Pilkada.
"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga situasi kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng," ujar Mulyadi dalam persidangan sebelumnya.
Gugatan Andika-Hendi sendiri telah memasuki tahap awal persidangan pada 9 Januari 2025. Mereka mempersoalkan hasil Pilkada Jateng 2024, khususnya perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi meminta MK membatalkan penetapan Luthfi-Yasin sebagai pemenang dan menetapkan Andika-Hendi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dalam gugatannya, Andika-Hendi mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin. Namun, dengan pencabutan gugatan ini, semua tuntutan tersebut menjadi tidak berlaku.
Dengan dikabulkannya pencabutan gugatan, proses hukum terkait Pilkada Jateng 2024 pun resmi berakhir. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong rekonsiliasi dan fokus pada pembangunan Jawa Tengah ke depan.