Wali Kota Jakarta Utara Temui Warga Eks Kampung Bayam: Mengapa Kunci HPPO JIS Belum Diterima Semua?
Wali Kota Jakarta Utara akan menemui Warga Eks Kampung Bayam yang belum menerima kunci HPPO JIS. Apa alasan di balik penolakan sebagian warga terhadap hunian ini?

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, dijadwalkan akan menemui Paguyuban Warga Tani Kampung Bayam Madani pada Kamis (1/8) setelah Shalat Jumat. Pertemuan ini akan berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dan bertujuan untuk membahas situasi warga eks Kampung Bayam yang belum mengikuti sosialisasi dan serah terima kunci Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta International Stadium (HPPO JIS).
Langkah ini diambil menyusul adanya sebagian warga yang tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi dan serah terima kunci HPPO JIS yang difasilitasi oleh Wali Kota Jakarta Utara pada Selasa (29/7). Hendra Hidayat menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada penolakan secara eksplisit dari warga untuk tinggal di HPPO JIS yang berlokasi di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.
Ia menambahkan bahwa diskusi akan dilakukan dengan kelompok warga eks Kampung Bayam yang tersisa untuk mencari solusi. Pihak pemerintah mengklaim bahwa sebagian besar warga telah menunjukkan antusiasme dan telah menerima kunci hunian mereka.
Perspektif Pemerintah dan Kesiapan HPPO JIS
Hendra Hidayat menegaskan bahwa tidak ada 'bahasa menolak' dari warga eks Kampung Bayam, bahkan ia menyebut mereka 'senang' dengan hunian tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 77 kepala keluarga (KK) dari total 126 KK yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penetapan penghuni HPPO JIS telah menandatangani perjanjian dan menerima kunci.
Bagi warga yang telah menerima kunci, mereka dipersilakan untuk segera menempati hunian HPPO JIS kapan pun mereka siap. Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), I Gede Adi Adnyana, menjelaskan bahwa 126 unit HPPO tipe 36 beserta fasilitas penunjang telah siap huni.
Adi Adnyana memastikan bahwa seluruh unit telah diperiksa dan diuji coba, termasuk aliran listrik dan air, yang semuanya berfungsi dengan baik. Jumlah 126 unit ini berdasarkan SK Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022 mengenai warga Kampung Bayam yang berhak menempati hunian.
Dalam kontrak perjanjian, warga eks Kampung Bayam akan dibebaskan dari biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan pertama. Pembebasan biaya ini tidak dihitung sebagai utang, melainkan sebagai bentuk dukungan agar warga memiliki waktu untuk mendapatkan hasil dari pertanian atau pekerjaan mereka.
Alasan Penolakan dan Harapan Warga
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan bahwa dirinya dan sejumlah warga eks Kampung Bayam menolak untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi dan serah terima kunci HPPO JIS. Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena mereka baru menerima undangan sosialisasi dan draf Perjanjian Sewa Menyewa.
Furqon menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan kajian internal terhadap draf perjanjian tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kesepakatan lintas pihak yang dihasilkan dalam rapat di DPRD DKI Jakarta pada 28 Februari 2025 dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang jelas, terbuka, serta disepakati bersama oleh semua pihak. Warga menginginkan perjanjian yang transparan dan adil.
Muhammad Furqon berharap bahwa dengan adanya kajian dan kesepakatan yang matang, semua pihak dapat menjalankan hak dan kewajiban tanpa rasa khawatir atau curiga di kemudian hari. Ini diharapkan akan mendukung terwujudnya hubungan sewa menyewa yang sehat dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.