Pemprov DKI Minta Jakpro Bantu Rekrutmen dan Pelatihan Warga Kampung Bayam
Pemprov DKI Jakarta meminta Jakpro membantu pelatihan dan rekrutmen warga Kampung Bayam agar dapat menempati Kampung Susun Bayam, meskipun kebijakan ini menuai polemik.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) melalui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, pada Selasa (22/4) meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membantu proses pelatihan dan rekrutmen warga Kampung Bayam. Permintaan ini muncul karena warga Kampung Bayam yang ingin menempati Kampung Susun Bayam (KSB) harus melalui proses rekrutmen oleh Jakpro. Hal ini menimbulkan polemik, karena warga merasa syarat tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pemprov DKI berupaya menyelesaikan permasalahan ini agar warga dapat segera menempati KSB dan memiliki penghasilan.
Beberapa warga Kampung Bayam mendatangi Balai Kota Jakarta pada Selasa pagi untuk menyampaikan aspirasinya. Gubernur Pramono Anung Wibowo telah menemui empat perwakilan warga, namun isi pembicaraan tidak diungkapkan secara detail. Permasalahan ini bermula dari kebijakan Jakpro yang menetapkan KSB sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), sehingga warga harus direkrut sebagai tenaga kerja pendukung operasional JIS.
Polemik ini semakin memanas karena target warga menempati KSB sebelum Lebaran, seperti yang disampaikan saat seremonial penyerahan kunci simbolis pada Maret lalu, belum terwujud. Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Furqon, menyatakan warga telah memenuhi syarat, namun belum ada kejelasan kapan mereka dapat menempati KSB. Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harapan warga dan kebijakan yang diterapkan.
Proses Rekrutmen dan Pelatihan Warga Kampung Bayam
Jakpro akan memberikan pelatihan kepada warga Kampung Bayam, termasuk pelatihan pertanian perkotaan, untuk meningkatkan keterampilan dan peluang kerja. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan penghasilan tambahan bagi warga sebelum mereka bekerja di sekitar Jakarta International Stadium (JIS). Setelah pelatihan, warga akan direkrut oleh Jakpro untuk bekerja di area JIS.
Gaji yang ditawarkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, sekitar Rp5,4 juta per bulan. Namun, akan ada potongan sekitar Rp1,7 juta per bulan untuk biaya sewa unit di KSB. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi di kalangan warga, karena dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Warga Kampung Bayam sebelumnya telah sepakat untuk dapat menempati KSB tanpa harus melalui proses rekrutmen sebagai pekerja. Mereka mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penetapan biaya sewa dan proses rekrutmen. Ketidakpuasan ini telah memicu gugatan hukum terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Polemik dan Kritik Kebijakan
Kebijakan rekrutmen ini menuai banyak kritik dari warga eks Kampung Bayam. Mereka merasa bahwa syarat tambahan ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat pada tahun 2022. Warga juga mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penetapan biaya sewa dan proses rekrutmen tersebut.
Sebagai respons atas ketidakpuasan tersebut, sebagian warga telah mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan alasan pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak. Gugatan ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan ini dan betapa besarnya ketidakpuasan warga terhadap kebijakan yang diterapkan.
Meskipun Pemprov DKI berupaya menyelesaikan masalah ini dengan meminta Jakpro membantu pelatihan dan rekrutmen, polemik ini masih berlanjut. Kejelasan dan transparansi dalam proses rekrutmen dan penetapan biaya sewa sangat penting untuk meredakan ketegangan dan mencapai solusi yang adil bagi warga Kampung Bayam.
Pemprov DKI perlu memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan adil, serta memperhatikan kesejahteraan warga Kampung Bayam. Komunikasi yang efektif antara Pemprov DKI, Jakpro, dan warga Kampung Bayam sangat krusial untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan warga dapat menempati KSB dengan layak.