Gugatan Edy-Hasan soal Pilkada Sumut 2024 Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilkada Sumut 2024 karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
![Gugatan Edy-Hasan soal Pilkada Sumut 2024 Ditolak MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000218.417-gugatan-edy-hasan-soal-pilkada-sumut-2024-ditolak-mk-1.jpg)
Gugatan Pilkada Sumut 2024 Edy-Hasan Ditolak MK
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan), gagal dalam upaya menggugat hasil Pilkada Sumut 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 Februari 2025, memutuskan untuk tidak menerima gugatan mereka dalam Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Alasan Penolakan MK
Gugatan Edy-Hasan didasarkan pada rendahnya partisipasi pemilih di beberapa daerah akibat banjir. Namun, MK menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut telah berupaya mengatasi masalah ini dengan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS). Rendahnya partisipasi pemilih, menurut MK, bukan semata kesalahan KPU dan dapat disebabkan banyak faktor. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan bahwa dalil pemohon tidak beralasan secara hukum.
Gugatan juga mempersoalkan dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri dalam mendukung pasangan calon nomor urut 1, Bobby Afif Nasution dan Surya, serta peran Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni. Namun, MK menilai Edy-Hasan tidak menyertakan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut. MK berpendapat rotasi penjabat gubernur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya. Begitu pula dengan tuduhan keterlibatan Agus Fatoni dalam pemenangan Bobby Nasution, MK menyatakan kurangnya bukti yang diajukan Edy-Hasan.
Kesimpulan MK
Setelah mempertimbangkan semua dalil, jawaban KPU Sumut, keterangan Bawaslu, dan keterangan dari pihak terkait (Bobby-Surya), MK menyimpulkan tidak yakin akan kebenaran dalil-dalil yang diajukan Edy-Hasan. MK menyatakan Edy-Hasan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembatalan hasil penghitungan suara sesuai Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, gugatan mereka tidak memiliki dasar hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU Sumut) dan eksepsi pihak terkait (Bobby-Surya) mengenai kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, gugatan Edy-Hasan atas hasil Pilkada Sumut 2024 resmi ditolak.