MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Puncak Jaya, Yuni Wonda-Mus Kogoya Menang
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024 yang diajukan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga, menetapkan Yuni Wonda-Mus Kogoya sebagai pemenang.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Puncak Jaya.
Dalam amar putusan Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXII/2024, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini mengakhiri sengketa Pilkada Puncak Jaya dan menetapkan pemenangnya secara resmi.
Gugatan tersebut didasarkan pada dua dalil utama. Pertama, dugaan bahwa Mus Kogoya, calon wakil bupati nomor urut 1, masih berstatus ASN aktif. Kedua, dugaan adanya kekeliruan KPU dalam melaksanakan tindak lanjut putusan MK sebelumnya yang memerintahkan rekapitulasi ulang suara di 22 distrik. Namun, MK menilai kedua dalil tersebut tidak terbukti secara hukum.
Alasan Penolakan MK
MK menyatakan bahwa Mus Kogoya telah mengakhiri status ASN-nya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, sebelum mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Bukti pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan juga telah diterima oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya. Oleh karena itu, MK berpendapat tidak ada persoalan khusus terkait syarat pencalonan sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Terkait dalil kekeliruan KPU dalam melaksanakan rekapitulasi ulang, MK menilai Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak memberikan bukti yang meyakinkan. Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa KPU RI telah patuh menindaklanjuti putusan MK sebelumnya. Dengan demikian, MK tidak menemukan adanya kebenaran dalam dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Mahkamah juga menekankan tidak adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menunda keberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada. Oleh karena itu, permohonan tersebut tidak relevan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Hasil Pilkada Puncak Jaya
Dengan putusan MK ini, hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 menjadi final dan mengikat. Pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, resmi ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 77.296. Pasangan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga berada di posisi kedua dengan 65.787 suara.
Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan memastikan kelancaran proses pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya. Proses hukum yang telah dilalui menunjukkan komitmen terhadap prinsip demokrasi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Sumber: ANTARA