MK Tolak Gugatan Vicky Prasetyo Soal Pilkada Pemalang 2024
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi terkait Pilkada Pemalang 2024 karena melewati batas waktu pengajuan.
Jakarta, 5 Februari 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang nomor urut 1, terkait hasil Pilkada Pemalang 2024. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Rabu lalu di Gedung I MK, Jakarta. Penolakan ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai proses Pilkada Pemalang.
Alasan Penolakan MK
Ketua MK menjelaskan bahwa gugatan Vicky dan Suwendi dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Tenggat waktu pengajuan sengketa pilkada adalah tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil resmi pemilihan. KPU Kabupaten Pemalang menetapkan hasil Pilkada pada 3 Desember 2024, sementara Vicky dan Suwendi baru mendaftarkan gugatan pada 6 Desember 2024.
Suhartoyo menekankan bahwa eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tersebut beralasan secara hukum. Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan eksepsi lain, kedudukan hukum, pokok permohonan, dan hal-hal lain yang diajukan oleh pemohon karena dianggap tidak relevan.
Tuduhan Vicky Prasetyo
Sebelum gugatan ditolak, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi mengajukan sejumlah tuduhan. Mereka mengklaim menemukan beberapa kotak suara yang disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang saat penghitungan suara. Kuasa hukum mereka, Marloncius Sihaloho, menyatakan dalam sidang perdana pada 9 Januari 2025, bahwa kotak suara tersebut disimpan seakan hendak dimusnahkan. Vicky dan Suwendi menduga hal ini sebagai upaya untuk tidak menghitung seluruh suara yang masuk.
Selain itu, mereka juga menuduh adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro-Nurkholes, dengan membagi-bagikan uang sebelum hari pemilihan. Berdasarkan tuduhan-tuduhan tersebut, Vicky dan Suwendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 dan memerintahkan pelaksanaan ulang Pilkada yang lebih transparan dan jujur.
Kesimpulan
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Pemalang 2024 tetap berlaku. Keputusan MK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam proses hukum pemilihan umum. Meskipun tuduhan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi cukup serius, MK berfokus pada aspek legalitas pengajuan gugatan, bukan pada substansi tuduhan itu sendiri. Kasus ini menyoroti pentingnya memahami dan mematuhi aturan dalam proses demokrasi.