Gugatan Pilkada Sulteng Ahmad Ali Ditolak MK: Permohonan Dinilai Tidak Jelas
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim terkait Pilkada Sulteng 2024 karena permohonan mereka dinilai tidak jelas dan kabur, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
![Gugatan Pilkada Sulteng Ahmad Ali Ditolak MK: Permohonan Dinilai Tidak Jelas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220038.907-gugatan-pilkada-sulteng-ahmad-ali-ditolak-mk-permohonan-dinilai-tidak-jelas-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2025 - Gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri, resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena alasan-alasan yang diajukan dinilai tidak jelas atau kabur.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dismissal pada Rabu di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Putusan ini mengakhiri upaya hukum Ahmad Ali-Abdul Karim untuk menggugat hasil Pilkada Sulteng yang telah menetapkan pasangan lain sebagai pemenang.
Alasan Penolakan MK
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan Ahmad Ali-Abdul Karim terlalu obscuur atau tidak jelas. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam pertimbangan hukum bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, dalil-dalil dan hal-hal lain yang diajukan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dianggap tidak relevan.
Dalam gugatannya, Ahmad Ali-Abdul Karim menuduh pasangan calon nomor urut 2, Anwar-Reny A. Lamadjido, dan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan menteri.
Tuduhan Pelanggaran Administrasi
Kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, dalam sidang perdana pada Senin, 13 Januari 2025, menyatakan bahwa kedua pasangan calon tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu dalam jangka waktu yang dilarang undang-undang. Berdasarkan tuduhan ini, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta MK membatalkan hasil Pilkada Sulteng 2024 dan mendiskualifikasi Anwar-Reny serta Rusdy-Sulaiman.
Mereka juga meminta agar perolehan suara sah Pilkada Sulteng 2024 hanya dihitung untuk mereka, sementara suara kedua rivalnya dinyatakan nihil. Lebih lanjut, mereka meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman.
Kesimpulan
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Sulteng 2024 tetap berlaku. Putusan MK menekankan pentingnya kejelasan dan kekonsistenan dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada. Ketidakjelasan dalam permohonan Ahmad Ali-Abdul Karim menjadi faktor utama penolakan gugatan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan ini memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik terkait hasil Pilkada Sulteng 2024. Proses hukum telah berjalan dan MK telah memberikan keputusannya berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.