KPU Sulteng Pastikan Tak Ada Pelanggaran Administrasi Pilkada 2024
KPU Sulawesi Tengah menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi dalam Pilkada 2024, menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1 yang mempersoalkan pelantikan pejabat dan potensi penghalang-halangan hak pilih.

KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan tidak ditemukannya pelanggaran administrasi dalam Pilkada Sulteng 2024. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas gugatan pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang lanjutan di MK, Kamis pekan lalu, kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, membantah seluruh dalil yang diajukan Ahmad Ali-Al Jufri. Pasangan calon tersebut menuduh pasangan nomor urut 2 (Anwar-Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto) melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ali Nurdin menyatakan dalil tersebut tidak berdasar.
Salah satu poin gugatan adalah terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng petahana, Rusdy Mastura, yang melantik 127 pejabat pada 22 Maret 2024. Namun, KPU Sulteng menjelaskan bahwa SK tersebut telah dibatalkan melalui Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 800/110/BKD, sehingga pelantikan dinyatakan tidak berlaku.
Gugatan juga menyoroti pelantikan 165 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu oleh calon wakil gubernur, Reny A. Lamadjido, pada tanggal yang sama. KPU Sulteng mengklarifikasi bahwa pelantikan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Palu dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri, bukan oleh Reny selaku Wakil Wali Kota.
Ahmad Ali-Al Jufri juga menuding adanya penghalangan hak pilih. Menanggapi hal ini, KPU Sulteng menjelaskan bahwa meskipun terdapat dugaan pelanggaran di 152 Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlahnya tidak signifikan untuk mengubah hasil pemilihan. Selisih suara yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan jumlah dugaan pelanggaran hak pilih.
KPU Sulteng meminta MK menolak seluruh permohonan Ahmad Ali-Al Jufri dan menyatakan Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024 tetap berlaku. Sebelumnya, pasangan Ahmad Ali-Al Jufri meminta MK untuk mengulang Pilkada Sulteng 2024 dan mendiskualifikasi rivalnya.
Kesimpulannya, berdasarkan keterangan KPU Sulteng, tidak ditemukan bukti pelanggaran administrasi yang cukup substansial untuk mempengaruhi hasil Pilkada Sulteng 2024. Semua tuduhan telah dibantah dan dijelaskan oleh KPU Sulteng berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.