MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Pilkada Sulsel 2024
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad terkait hasil Pilkada Sulawesi Selatan 2024 karena alasan hukum dan ketidaksesuaian ambang batas selisih suara.
![MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Pilkada Sulsel 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000025.985-mk-tolak-gugatan-danny-pomanto-azhar-arsyad-pilkada-sulsel-2024-1.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad terkait hasil Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. Putusan ini dibacakan pada Selasa di Gedung MK, Jakarta. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 ini dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan.
Alasan penolakan gugatan tersebut didasarkan pada beberapa poin. Pertama, MK menilai dalil-dalil yang diajukan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad tidak beralasan secara hukum. Kedua, selisih suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan pemenang, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, jauh melebihi ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selisih suara yang mencapai 1.414.226 suara ini jauh melampaui batas maksimal 1% dari total suara sah.
Salah satu dalil gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad adalah terkait jumlah suara tidak sah di Kota Makassar yang dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah suara tidak sah di Pilkada Sulsel. Namun, MK berpendapat bahwa anomali jumlah suara tidak sah tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran pemilu atau kesalahan prosedur. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan perlunya pembuktian lebih lanjut terkait penyebab anomali tersebut. Tanpa bukti yang meyakinkan, dalil ini dianggap tidak beralasan secara hukum.
Gugatan yang menyangkut dugaan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 juga ditolak MK. Tidak adanya bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut menjadi alasan utama penolakan. Begitu pula dengan dugaan keterlibatan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam memenangkan adiknya, Andi Sudirman Sulaiman. MK menyatakan bahwa pemohon gagal membuktikan korelasi antara bantuan alat pertanian yang diberikan oleh Menteri Pertanian dengan upaya pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Putusan MK ini menguatkan kemenangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2024-2029. Dengan ditolaknya gugatan, proses hukum terkait Pilkada Sulsel 2024 pun dinyatakan selesai.
Pasal 158 Undang-Undang Pilkada mengatur tentang ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada. Aturan ini menjadi salah satu dasar hukum MK dalam menolak gugatan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad. MK menilai pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk mengajukan gugatan karena selisih suara yang sangat signifikan.
Kesimpulannya, MK menilai tidak ada bukti yang cukup dan beralasan secara hukum untuk menerima gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum sengketa Pilkada Sulsel 2024.