MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sultra 2024: Selisih Suara Melebihi Ambang Batas
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 pasangan Tina-Ihsan karena selisih suara dengan pasangan pemenang, Andi-Hugua, melebihi ambang batas yang ditentukan dan bukti yang diajukan dinilai kurang meyakinkan.
![MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sultra 2024: Selisih Suara Melebihi Ambang Batas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000049.495-mk-tolak-gugatan-sengketa-pilkada-sultra-2024-selisih-suara-melebihi-ambang-batas-1.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 4 Februari 2025, di Jakarta.
Alasan penolakan gugatan perkara nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dikarenakan selisih suara antara Tina-Ihsan dan pasangan pemenang, Andi Sumangerukka-Hugua (nomor urut 2), melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ambang batas tersebut adalah 1,5 persen dari total suara sah, yaitu 22.194 suara.
Perolehan suara Tina-Ihsan hanya 308.373 suara, sementara Andi-Hugua meraup 775.183 suara. Selisihnya mencapai 466.810 suara, jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan Tina-Ihsan terkait dugaan politik uang yang dilakukan Andi-Hugua dinilai lemah dan tidak meyakinkan.
Bukti-bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi, dianggap tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sebagian besar saksi, menurut MK, bahkan tidak pernah melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Sultra. Lebih lanjut, MK menilai Tina-Ihsan gagal menjelaskan keterkaitan antara tuduhan politik uang dengan perolehan suara kedua pasangan calon.
MK juga menyoroti upaya pencabutan gugatan secara sepihak oleh Ihsan pada sidang perdana, tanpa sepengetahuan Tina atau kuasa hukumnya. MK menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan pencabutan gugatan harus dilakukan melalui jalur resmi, yakni melalui kuasa hukum.
Dengan demikian, MK memutuskan tidak ada alasan untuk mengabaikan Pasal 158 UU Pilkada dan menolak permohonan Tina-Ihsan. MK juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang signifikan dalam penyelenggaraan Pilkada Sultra 2024. Oleh karena itu, perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
Putusan MK ini mengakhiri sengketa Pilkada Sultra 2024. Hasil Pilkada dengan pasangan Andi Sumangerukka-Hugua sebagai pemenang menjadi final dan mengikat. Putusan ini menegaskan pentingnya memenuhi persyaratan hukum dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada.