Sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 di MK: Semua Perkara Ditolak
Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 karena berbagai alasan, termasuk permohonan yang tidak jelas, dalil yang tidak beralasan menurut hukum, dan tidak terpenuhinya ambang batas selisih suara.
Jakarta, 5 Februari 2025 - Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilkada) Maluku Utara 2024 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan, yaitu Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, Muhammad Kasuba-Basri Salama, dan Aliong Mus-Sahril Thahir, semuanya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Alasan Penolakan MK
MK memberikan alasan yang berbeda untuk setiap perkara. Gugatan Husain-Asrul (nomor perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025) ditolak karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur. Akibatnya, pertimbangan lebih lanjut terhadap perkara ini tidak dilakukan.
Sementara itu, gugatan Kasuba-Basri (nomor perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025) juga ditolak. MK menilai dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Paslon ini menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengistimewakan Sherly Tjoanda, calon gubernur pengganti suaminya yang meninggal dunia. Namun, MK menyatakan prosedur penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, "Mahkamah juga tidak menemukan adanya rangkaian fakta lain yang membuktikan bahwa termohon (KPU Provinsi Maluku Utara) telah melakukan pelanggaran dalam hal pengusulan, pemeriksaan, hingga penetapan calon pengganti yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bukan hanya bagi pemohon (Kasuba-Basri) dan juga pasangan calon lain, melainkan juga bagi masyarakat Maluku Utara."
Gugatan terakhir dari Aliong-Sahril (nomor perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025) ditolak karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan adalah maksimal 13.910 suara (2 persen dari total suara sah). Selisih suara antara Aliong-Sahril dan pasangan pemenang, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, jauh lebih besar, yaitu 282.811 suara.
"Pemohon (Aliong-Sahril) juga tidak menguraikan alasan yang sifatnya kasuistis, yakni terkait dengan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ataupun kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh termohon … sehingga Mahkamah harus menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas," jelas Enny.
Hasil Pilkada Maluku Utara 2024
Pilkada Maluku Utara 2024 diikuti empat pasangan calon. Berdasarkan hasil penetapan KPU Provinsi Maluku Utara, pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe memperoleh suara terbanyak dengan 359.416 suara. Pasangan Husain-Asrul meraih 168.174 suara, Kasuba-Basri 91.297 suara, dan Aliong-Sahril 76.605 suara.
Dengan ditolaknya semua gugatan, hasil Pilkada Maluku Utara 2024 menjadi final dan mengukuhkan kemenangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.