MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Takalar: Permohonan Tak Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan lanjutan sengketa Pilkada Takalar karena permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil dan tidak ada bukti pelanggaran hukum yang signifikan.
![MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Takalar: Permohonan Tak Diterima](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000144.120-mk-tolak-gugatan-sengketa-pilkada-takalar-permohonan-tak-diterima-1.jpeg)
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Takalar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Keputusan ini dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2025, melalui sidang daring yang disiarkan di kanal Youtube MK. Putusan ini mengakhiri upaya hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta-M Natsir Ibrahim, untuk menggugat hasil Pilkada Takalar 2024.
Alasan Penolakan Gugatan
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU Takalar) dan pihak terkait (pasangan calon nomor urut 1, Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin). Salah satu alasan utama penolakan adalah permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Hakim Anggota, Enny Nurbaningsih, menambahkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti pelanggaran yang cukup untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Tidak Ditemukan Pelanggaran Hukum Signifikan
Lebih lanjut, MK menilai dalil-dalil gugatan pemohon, termasuk dugaan pelanggaran syarat formil pencalonan dan dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam memenangkan pasangan Firdaus-Hengky, tidak beralasan secara hukum. MK menyatakan bahwa perbedaan nama pada calon bupati nomor urut 1 telah diklarifikasi secara hukum melalui Keputusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26. Terkait dugaan keterlibatan ASN, MK berpendapat bahwa pertemuan antara Komjen Pol Fadil Imran dengan para kepala desa dan camat terjadi sebelum masa kampanye, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN.
Proses Pilkada Takalar Dianggap Sesuai Aturan
MK meyakini bahwa tahapan Pilkada Takalar 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melanjutkan permohonan pemohon ke tahap pembuktian. Putusan ini diambil melalui permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo dan hakim anggota lainnya.
Kesimpulan
Dengan demikian, MK secara resmi menolak permohonan gugatan pasangan calon Syamsari Kitta-M Natsir Ibrahim. Putusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih. Keputusan MK ini final dan mengikat.