Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPU Buru Tetapkan Pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU Buru Tetapkan Pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Kabupaten Buru akan menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ikram Umasugi dan Sudarmo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 8 Mei 2025 setelah MK menolak gugatan sengketa Pilkada.

MK Tolak Permohonan PHPU Amus-Hamsah, Ikram Umasugi-Sudarmo Resmi Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan
MK Tolak Permohonan PHPU Amus-Hamsah, Ikram Umasugi-Sudarmo Resmi Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan Amus-Hamsah, sehingga Ikram Umasugi-Sudarmo ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan terpilih.

MK Tolak Sengketa Pilkada Bangka Belitung: Seluruh Dalil Permohonan Erzaldi-Yuri Dinyatakan Tak Terbukti
MK Tolak Sengketa Pilkada Bangka Belitung: Seluruh Dalil Permohonan Erzaldi-Yuri Dinyatakan Tak Terbukti

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil sengketa Pilkada Bangka Belitung yang diajukan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah karena dinilai tidak beralasan hukum.

Pilkada Banjarbaru 2024: Ahli Hukum Kritik Putusan KPU, Suara Rakyat Dinilai Tak Dihormati
Pilkada Banjarbaru 2024: Ahli Hukum Kritik Putusan KPU, Suara Rakyat Dinilai Tak Dihormati

Mantan Ketua Bawaslu dan pakar hukum tata negara mengkritik keras keputusan KPU Kota Banjarbaru yang menyatakan suara untuk pasangan calon diskualifikasi sebagai tidak sah, sehingga dinilai tidak menghormati suara rakyat dalam Pilkada 2024.

Amsakar-Claudia Resmi Terpilih Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam
Amsakar-Claudia Resmi Terpilih Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam

KPU Batam menetapkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai kepala daerah terpilih setelah MK menolak gugatan PHPU Pilkada 2024, dengan perolehan suara 66,01 persen.

Sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 di MK: Semua Perkara Ditolak
Sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 di MK: Semua Perkara Ditolak

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 karena berbagai alasan, termasuk permohonan yang tidak jelas, dalil yang tidak beralasan menurut hukum, dan tidak terpenuhinya ambang batas selisih suara.

Gugatan Pilkada Bandung Barat 2024 Hengki Kurniawan Ditolak MK
Gugatan Pilkada Bandung Barat 2024 Hengki Kurniawan Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat terkait Pilkada Bandung Barat 2024 karena dalil yang diajukan tak terbukti dan tak memenuhi ambang batas selisih suara.

Gugatan Pilkada Sulteng Ahmad Ali Ditolak MK: Permohonan Dinilai Tidak Jelas
Gugatan Pilkada Sulteng Ahmad Ali Ditolak MK: Permohonan Dinilai Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim terkait Pilkada Sulteng 2024 karena permohonan mereka dinilai tidak jelas dan kabur, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

MK Tolak Gugatan Pilkada OKU: Yudi-Yenny Tak Penuhi Syarat Formil
MK Tolak Gugatan Pilkada OKU: Yudi-Yenny Tak Penuhi Syarat Formil

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada OKU yang diajukan Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Takalar: Permohonan Tak Diterima
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Takalar: Permohonan Tak Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan lanjutan sengketa Pilkada Takalar karena permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil dan tidak ada bukti pelanggaran hukum yang signifikan.

Tiga Perkara Pilkada Banjarbaru Ditolak MK, Satu Lanjut Pembuktian
Tiga Perkara Pilkada Banjarbaru Ditolak MK, Satu Lanjut Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 karena para pemohon tak memiliki kedudukan hukum, sementara satu gugatan lainnya berlanjut ke tahap pembuktian.

Gugatan Edy-Hasan soal Pilkada Sumut 2024 Ditolak MK
Gugatan Edy-Hasan soal Pilkada Sumut 2024 Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilkada Sumut 2024 karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.