MK Tolak Gugatan Pilkada Batam: Amsakar-Li Claudia Resmi Terpilih
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Batam 2024 dari pasangan Nuryanto-Hardi, sehingga Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Batam, Kepulauan Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Batam 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI). Keputusan ini diumumkan pada 5 Februari 2025 di Gedung 1 MK, Jakarta, dan dikonfirmasi oleh Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, pada 6 Februari 2025.
Alasan Penolakan Gugatan
Menurut Mawardi, permohonan pasangan NADI dinyatakan "kabur" atau "obscuur" oleh MK karena tidak memenuhi syarat formil. Hal ini berarti gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk melanjutkan proses persidangan. Putusan MK bernomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 secara resmi menyatakan permohonan tersebut tidak diterima.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan lebih lanjut bahwa karena permohonan dianggap kabur, maka eksepsi, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Dengan demikian, perkara ini tidak berlanjut ke tahap persidangan selanjutnya. "Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Saldi.
Penetapan Pasangan Pemenang
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan segera menetapkan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih. Penetapan resmi ini dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 14.00 WIB di sebuah hotel di Batam.
Pelantikan pasangan terpilih direncanakan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Proses ini menandai berakhirnya proses Pilkada Batam 2024 dan dimulainya kepemimpinan baru di Kota Batam.
Proses Hukum yang Telah Dilalui
Pasangan Nuryanto-Hardi mengajukan gugatan ke MK setelah hasil Pilkada Batam 2024 diumumkan. Mereka mempertanyakan hasil penghitungan suara dan mengajukan sejumlah keberatan. Namun, MK menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal, sehingga gugatan tersebut ditolak.
Ketua MK, Suhartoyo, memimpin sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Putusan ini mengakhiri proses hukum terkait sengketa Pilkada Batam 2024.
Kesimpulan
Penolakan gugatan oleh MK memastikan kemenangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra dalam Pilkada Batam 2024. Keputusan ini diharapkan dapat membawa stabilitas politik dan pemerintahan di Kota Batam. Proses hukum yang telah dilalui menunjukkan pentingnya memenuhi persyaratan administrasi dalam mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum.