MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Toraja Utara: Permohonan Ombas-Marten Ditolak
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Toraja Utara yang diajukan paslon Ombas-Marten, karena permohonan tersebut dinilai telah melewati batas waktu pelaporan dan tidak terbukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
![MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Toraja Utara: Permohonan Ombas-Marten Ditolak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000220.363-mk-tolak-gugatan-sengketa-pilkada-toraja-utara-permohonan-ombas-marten-ditolak-1.jpeg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2025, di Gedung MK dan disiarkan langsung daring. Pasangan calon (paslon) Ombas-Marten yang mengajukan gugatan, akhirnya harus menerima kekalahan.
Mengapa MK menolak gugatan tersebut? Majelis Hakim MK, yang diketuai Suhartoyo, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Alasannya, permohonan tersebut dinilai telah melewati batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 09/2024. Laporan yang diajukan paslon Ombas-Marten, yang menuduh adanya penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dianggap terlambat.
Bagaimana proses penolakan tersebut? Mahkamah mempertimbangkan laporan pemohon yang telah diproses dan diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara. Panwascam menyatakan laporan tidak diregister karena melewati batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui. Meskipun paslon Ombas-Marten mendalilkan selisih suara yang signifikan (5.557 suara) dan menuding adanya penggunaan PIP untuk mempengaruhi pemilih, MK menilai bukti yang diajukan tidak cukup untuk mendukung klaim tersebut. Hakim Anwar Usman, salah satu anggota majelis hakim, menekankan bahwa MK telah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan memeriksa alat bukti yang diajukan.
Apa dampak putusan ini? Dengan ditolaknya permohonan ini, hasil Pilkada Kabupaten Toraja Utara tetap sah. Kemenangan paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi dipastikan. Putusan MK ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Toraja Utara, memberikan kepastian hukum, dan menutup peluang bagi paslon Ombas-Marten untuk mengajukan upaya hukum lainnya terkait hasil Pilkada.
Kesimpulannya, MK secara tegas menolak gugatan sengketa Pilkada Toraja Utara yang diajukan paslon Ombas-Marten. Penolakan ini didasarkan pada keterlambatan pelaporan dan kurangnya bukti yang mendukung klaim pelanggaran. Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan tenggat waktu dalam proses penyelesaian sengketa pilkada.