Sengketa Pilkada Papua Selatan: MK Tolak Gugatan Darius-Yusak
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Papua Selatan yang diajukan Darius-Yusak karena dalil yang diajukan tak beralasan hukum dan tak memenuhi ambang batas suara.
![Sengketa Pilkada Papua Selatan: MK Tolak Gugatan Darius-Yusak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220132.403-sengketa-pilkada-papua-selatan-mk-tolak-gugatan-darius-yusak-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Sengketa Pilkada Papua Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (nomor urut 1) telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Gugatan tersebut mempersoalkan status 'orang asli Papua' (OAP) dari dua pasangan calon lainnya: Apolo Safanpo (nomor urut 4) dan Romanus Mbaraka (nomor urut 3). Darius-Yusak mendalilkan bahwa kedua rivalnya tidak sepenuhnya memenuhi syarat OAP. Namun, MK menolak argumen ini.
Alasan Penolakan MK
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dismissal perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025. MK menyatakan permohonan Darius-Yusak tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, MK menilai Darius-Yusak tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak terpenuhinya ambang batas syarat formil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan semua bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah memenuhi syarat OAP. Meskipun hanya ditandatangani oleh Ketua MRP, MK menilai keputusan tersebut sah dan cukup untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap para calon.
Bawaslu Provinsi Papua Selatan juga menyatakan tidak ada laporan atau temuan pelanggaran terkait status OAP para calon. Oleh karena itu, MK menyatakan tidak memiliki keyakinan terhadap dalil yang diajukan Darius-Yusak. "Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Arief.
Ambang Batas Suara
MK juga mempertimbangkan ambang batas selisih suara sebagai syarat formil pengajuan gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Selisih suara antara Darius-Yusak dan pasangan calon nomor urut 4, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa (peraih suara terbanyak), harus tidak melebihi dua persen dari total suara sah. Artinya, selisihnya seharusnya tidak lebih dari 5.405 suara.
Namun, selisih suara antara Darius-Yusak dan Apolo-Paskalis mencapai 90.580 suara. Karena jauh melebihi ambang batas, syarat formil pengajuan gugatan dinyatakan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, MK menolak gugatan tersebut.
Kesimpulan
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Papua Selatan 2024 tetap sah. Keputusan MK ini mengakhiri sengketa Pilkada Papua Selatan dan menegaskan pentingnya memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah.