KPU Pastikan Semua Paslon Pilkada Papua Selatan Terpenuhi Syarat OAP
KPU Provinsi Papua Selatan menegaskan seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi syarat Orang Asli Papua (OAP) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021, membantah gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
![KPU Pastikan Semua Paslon Pilkada Papua Selatan Terpenuhi Syarat OAP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230206.809-kpu-pastikan-semua-paslon-pilkada-papua-selatan-terpenuhi-syarat-oap-1.jpg)
Jakarta, 31 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan memastikan bahwa keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024 telah memenuhi persyaratan sebagai Orang Asli Papua (OAP). Hal ini disampaikan KPU sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2024 di MK, kuasa hukum KPU Papua Selatan, Petrus P. Ell, menyatakan bahwa klaim pasangan Darius-Yusak yang menuduh pasangan calon nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat OAP adalah tidak benar. KPU menegaskan proses penetapan calon telah sesuai prosedur dan berdasarkan verifikasi, serta mengacu pada rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP).
Rekomendasi MRP menyatakan seluruh pasangan calon terbukti sebagai OAP. Setelah rekomendasi tersebut, KPU membuka masa tanggapan masyarakat, namun tidak menerima keberatan apapun. Dengan demikian, KPU menetapkan keempat pasangan calon, termasuk Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa yang digugat Darius-Yusak.
Petrus menambahkan bahwa setelah penetapan calon, tidak ada gugatan atau keberatan dari pihak manapun, termasuk dari Bawaslu. Ia menyebut tudingan Darius-Yusak sebagai fitnah dan tuduhan yang keji, karena para calon tersebut lahir dari perempuan Papua. KPU pun meminta MK menolak gugatan Darius-Yusak sepenuhnya.
Gugatan Darius-Yusak didasari klaim bahwa Apolo Safanpo dan Romanus Mbaraka tidak sepenuhnya berdarah Papua karena ayah mereka berasal dari Sulawesi dan Maluku. Mereka juga mempersoalkan surat keputusan MRP yang hanya ditandatangani oleh ketua, tanpa wakil ketua. Darius-Yusak meminta diskualifikasi pasangan nomor urut 3 dan 4 serta pemungutan suara ulang.
Pilkada Papua Selatan diikuti empat pasangan calon. Hasil penghitungan suara menunjukkan Darius-Yusak (nomor urut 1) memperoleh 49.000 suara, Nikolaus Kondomo-Baidin Kurita (nomor urut 2) 12.656 suara, Romanus-Albertus (nomor urut 3) 68.991 suara, dan Apolo-Paskalis (nomor urut 4) memperoleh suara terbanyak, yaitu 139.580 suara.
Kesimpulannya, KPU Papua Selatan dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan menyatakan bahwa proses penetapan calon telah sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan tersebut.