Tiga Sengketa Pilgub 2024 di MK: Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan tiga sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan, sementara 17 gugatan lainnya ditolak.

JAKARTA, 6 Februari 2025 - Dari 23 gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, hanya tiga yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga provinsi tersebut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan. Putusan ini menyisakan pertanyaan besar terkait proses demokrasi di daerah-daerah tersebut.
Sengketa Pilgub Kepulauan Bangka Belitung
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor register 266/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mereka mendalilkan adanya kecurangan, termasuk dugaan pemilih ganda di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang. Selain itu, mereka juga menuding adanya pelanggaran prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pembukaan kotak suara dan pengecekan identitas pemilih.
Pasangan Erzaldi-Yuri juga melaporkan dugaan pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili tanpa surat keterangan pindah memilih. Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang diduga bermasalah.
Sengketa Pilgub Papua
Di Papua, pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, mengajukan gugatan bernomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mereka mempersoalkan keabsahan pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, dengan alasan dugaan ketidakjujuran Yermias Bisai terkait status terpidananya dan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait mutasi pejabat di Kabupaten Waropen.
Gugatan juga menyoroti dugaan penggunaan sinode Gereja Kristen Injil (GKI) untuk memenangkan pasangan Benhur-Yermias. Matius-Aryoko meminta MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua dan mendiskualifikasi pasangan Benhur-Yermias.
Sengketa Pilgub Papua Pegunungan
Di Papua Pegunungan, pasangan calon nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, mengajukan gugatan bernomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mereka menduga adanya manipulasi suara yang menyebabkan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, John Tabo dan Ones Pahabol, khususnya di Kabupaten Tolikara, Yahukimo, dan Lanny Jaya. Mereka menuding adanya ketidakhadiran pleno di 32 distrik di Tolikara, kesepakatan pembagian suara di Yahukimo akibat intimidasi, dan dugaan pengalihan suara di Lanny Jaya.
Befa-Natan meminta MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Sengketa Pilgub yang Ditolak MK
Sebanyak 17 gugatan sengketa Pilgub lainnya ditolak MK. Provinsi-provinsi yang gugatannya ditolak meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Penolakan ini menunjukkan bahwa MK telah melakukan proses seleksi yang ketat terhadap setiap gugatan yang diajukan.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada. Ketiga sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian akan menentukan nasib kepemimpinan di tiga provinsi tersebut dan memberikan preseden bagi penyelenggaraan Pilkada mendatang.