Pilkada Sumbar: Dua Sengketa di Pasaman dan Pasaman Barat Lanjut ke Tahap Pembuktian
Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilkada di Pasaman dan Pasaman Barat, Sumatera Barat, berlanjut ke tahap pembuktian pada 7-17 Februari 2025, sementara gugatan di daerah lain ditolak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan perkembangan terbaru terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa wilayah. Dua gugatan Pilkada, tepatnya di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, akan memasuki tahap pembuktian setelah melalui proses di Mahkamah Konstitusi.
Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat Berlanjut
Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Hamdan, menyatakan bahwa kedua perkara ini akan memasuki sidang pemeriksaan atau pembuktian. Hal ini disampaikannya pada Kamis di Padang. Pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari kedua kabupaten tersebut akan diminta untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan dalam persidangan yang akan datang. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung intensif, mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Proses ini juga bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di Sumatera Barat.
Gugatan di Daerah Lain Ditolak
Di sisi lain, sejumlah gugatan Pilkada di kabupaten dan kota lain di Sumatera Barat telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan tersebut, sengketa hasil pilkada di daerah-daerah yang ditolak gugatannya dinyatakan berakhir. Hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU setempat tetap berlaku dan sah secara hukum.
Hamdan menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada cukup dasar hukum untuk melanjutkan persidangan di daerah-daerah tersebut. Artinya, gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat atau ketentuan yang berlaku dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada. Hal ini menunjukkan pentingnya pengajuan gugatan yang berdasar dan sesuai prosedur.
Proses Hukum dan Penetapan Calon Terpilih
Proses penyelesaian sengketa PHPU Pilkada merupakan bagian penting dari tahapan pemilu. Hal ini dijamin oleh undang-undang dan bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan. KPU senantiasa berupaya untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) huruf b, PKPU 18/2024, penetapan calon terpilih untuk kabupaten dan kota yang telah melalui proses sengketa akan dilaksanakan tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Ini merupakan langkah penting untuk segera menyelesaikan proses Pilkada dan melantik kepala daerah terpilih.
Dengan demikian, proses hukum terkait Pilkada di Sumatera Barat terus berjalan. Keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dan diharapkan dapat menjaga stabilitas politik di daerah. KPU akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Kesimpulannya, proses hukum sengketa Pilkada di Sumatera Barat telah memasuki babak baru. Dua daerah, Pasaman dan Pasaman Barat, akan melanjutkan ke tahap pembuktian, sementara gugatan di daerah lain telah ditolak. KPU berkomitmen untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta transparansi.