Pilkada Papua 2024: Ahli Hukum Tegaskan Pencalonan Gubernur Sudah Sesuai Aturan
Pakar hukum tata negara menilai proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Papua 2024 telah sesuai aturan dan keputusan KPU Papua sah secara hukum.
![Pilkada Papua 2024: Ahli Hukum Tegaskan Pencalonan Gubernur Sudah Sesuai Aturan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000106.659-pilkada-papua-2024-ahli-hukum-tegaskan-pencalonan-gubernur-sudah-sesuai-aturan-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2025 - Polemik Pilkada Papua 2024 memasuki babak baru. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, memberikan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin lalu. Ia menyatakan bahwa proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sidang sengketa Pilkada ini menyoroti keabsahan pencalonan pasangan calon nomor urut 1.
Klarifikasi KPU Papua atas Dugaan Pemalsuan Surat
Sidang sengketa Pilkada Papua 2024, teregistrasi dengan nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen. Mereka mempersoalkan keabsahan surat keterangan yang diajukan calon wakil gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai. Pasangan Matius-Aryoko mendalilkan Yermias menggunakan dua surat keterangan palsu dari Pengadilan Negeri (PN) Jayapura; satu menyatakan ia tidak sedang dicabut hak pilihnya dan satu lagi menyatakan ia tidak pernah menjadi terpidana.
Menanggapi hal ini, Khairul Fahmi menjelaskan bahwa KPU Papua telah menerima dan menindaklanjuti dugaan ketidakaslian surat tersebut. Proses klarifikasi dilakukan dengan menghubungi Ketua PN Jayapura. Hasilnya, Ketua PN Jayapura menyatakan bahwa surat keterangan yang diajukan Yermias memang tidak pernah diterbitkan. Namun, pada 19 September 2024, PN Jayapura menerbitkan dua surat keterangan baru yang benar terkait Yermias.
KPU Papua Tetap Sesuai Aturan
Meskipun batas akhir perbaikan berkas adalah 8 September 2024, Khairul berpendapat KPU Papua berhak menerima dokumen baru tersebut. Alasannya, dokumen tersebut sah dan telah diverifikasi kebenarannya oleh pengadilan. "Secara formil, surat keterangan diterbitkan PN Jayapura. Secara materil, terkonfirmasi bahwa Yermias Bisai bukanlah mantan terpidana dan hak pilihnya tidak dicabut," ujar Khairul.
Lebih lanjut, Khairul menjelaskan bahwa penerbitan dan penerimaan surat keterangan baru tersebut terjadi selama masa klarifikasi tanggapan masyarakat. Proses ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memastikan calon yang ditetapkan memenuhi semua persyaratan. "KPU tidak punya pilihan lain selain menerima dokumen yang telah diverifikasi benar oleh instansi yang berwenang," tegasnya.
Penetapan Calon Sesuai Peraturan KPU
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Dengan demikian, polemik surat keterangan palsu tersebut telah selesai sebelum penetapan calon. Khairul menekankan bahwa langkah-langkah yang dilakukan KPU Papua sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. "Penetapan pasangan calon yang dilakukan Termohon (KPU Papua) tidak menyimpang dari ketentuan hukum," katanya.
Kesimpulannya, menurut ahli hukum tata negara tersebut, keputusan KPU Papua terkait calon terpilih sah secara hukum dan tidak ada alasan hukum untuk membatalkannya. Proses pencalonan telah mengikuti prosedur yang berlaku dan telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang memadai.
Kesimpulan
Kesimpulannya, berdasarkan keterangan ahli, proses pencalonan pada Pilkada Papua 2024 telah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan KPU Papua untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1 dianggap sah secara hukum.