JPN Verifikasi Bukti Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Sulsel tengah memverifikasi bukti-bukti sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bersama KPU, untuk persiapan sidang lanjutan pada 20-31 Januari 2025.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel Verifikasi Bukti Sengketa Pilkada 2024
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) tengah bekerja keras memverifikasi jawaban dan alat bukti dari para pemohon dalam sengketa Pilkada Serentak 2024. Proses verifikasi penting ini berlangsung di kantor KPU RI, Jakarta, dan melibatkan tim dari KPU provinsi serta kabupaten/kota terkait. Verifikasi ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 18 Januari 2024.
Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Ulfadrian Mandalani, menjelaskan bahwa verifikasi ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Prosesnya dilakukan secara kolaboratif antara JPN, KPU Sulsel, dan KPU kabupaten/kota yang terkait.
Proses verifikasi ini mencakup jawaban dan bukti yang diajukan oleh pemohon dalam sidang sebelumnya di MK. Sengketa Pilkada ini meliputi Pilgub Sulsel, serta Pilkada di Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, Jeneponto, dan Pinrang.
Setelah proses verifikasi tuntas, JPN dan KPU akan membacakan jawaban tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 20-31 Januari 2025 di Gedung MK, Jakarta. Hal ini memastikan semua pihak telah mempersiapkan diri secara optimal sebelum sidang dimulai.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memberikan dukungan penuh kepada tim JPN. Beliau, didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Tas, melakukan monitoring untuk memastikan kelancaran proses verifikasi. Dukungan dan semangat yang diberikan bertujuan agar proses verifikasi berjalan lancar hingga putusan akhir.
Beberapa pasangan calon (paslon) yang mengajukan sengketa Pilkada antara lain Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (Pilgub Sulsel), Indira Yusuf-Ilham Ari Fauzi (Pilkada Makassar), Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (Pilkada Bulukumba), dan beberapa paslon lainnya dari berbagai daerah di Sulsel. Semua kasus ini sedang dalam proses penanganan di MK.
Proses verifikasi ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani sengketa Pilkada dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. Dengan kerja sama yang baik antara JPN dan KPU, diharapkan sidang lanjutan di MK dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang objektif.