KPU Sumsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Pilkada Empat Lawang di MK
KPU Sumatera Selatan menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Empat Lawang 2024 di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) bersiap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang 2024. Gugatan diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apa yang terjadi? Pasangan calon 01 menggugat hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK. Siapa yang terlibat? KPU Sumsel, KPU Empat Lawang, paslon 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, dan Bawaslu terlibat dalam proses ini. Dimana kejadiannya? Sidang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kapan kejadiannya? Gugatan diajukan dan proses persidangan berlangsung pada Mei 2025. Mengapa gugatan diajukan? Alasan gugatan diajukan oleh paslon 01 belum diketahui secara rinci. Bagaimana prosesnya? KPU Sumsel sedang mempersiapkan alat bukti dan jawaban atas gugatan tersebut.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranta Jaya, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan tersebut. KPU Sumsel telah berkoordinasi dengan KPU Empat Lawang setelah MK menerima gugatan dengan nomor registrasi 323/PHPU.BPU-XXIII/2025. Saat ini, tim tengah menyiapkan draf jawaban dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi persidangan di MK. "Kami sedang melakukan persiapan bahan jawaban atas permohonan PHPU hasil PSU Empat Lawang," ungkap Andika.
Jadwal Persidangan di Mahkamah Konstitusi
Andika menjelaskan, jadwal persidangan telah ditetapkan oleh MK. Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 15 Mei 2025. Setelah itu, pada tanggal 16-19 Mei 2025, akan dilakukan pengajuan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Proses pemeriksaan dan pengesahan alat bukti dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu provinsi maupun kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2025.
Selanjutnya, panel hakim akan melakukan pemeriksaan, membahas perkara, dan mengambil keputusan. Penyusunan dan finalisasi putusan direncanakan pada 20-25 Mei 2025. Pengumuman putusan atau ketetapan sidang dijadwalkan pada 26 atau 27 Mei 2025. Jika persidangan dilanjutkan, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Mei 2025, dengan putusan atau ketetapan akhir pada 4 Juni 2025.
KPU Sumsel memastikan kesiapannya menghadapi seluruh tahapan persidangan. Proses pengumpulan dan penyiapan alat bukti dilakukan secara teliti untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan. Keterlibatan Bawaslu dalam proses ini juga menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada Empat Lawang.
Alat Bukti yang Disiapkan KPU
Meskipun detail alat bukti yang disiapkan KPU Sumsel belum dipublikasikan secara rinci, diperkirakan alat bukti tersebut akan mencakup berbagai dokumen dan data terkait proses PSU Pilkada Empat Lawang. Hal ini meliputi data pemilih, hasil penghitungan suara, laporan dari petugas KPPS, dan berbagai dokumen lainnya yang relevan untuk mendukung argumentasi KPU dalam menghadapi gugatan tersebut. Proses penyiapan alat bukti dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.
Kesiapan KPU Sumsel dalam menghadapi gugatan ini menunjukkan komitmen mereka terhadap proses hukum yang adil dan transparan. Dengan mempersiapkan alat bukti yang kuat, KPU berharap dapat mempertahankan hasil PSU Pilkada Empat Lawang di hadapan Mahkamah Konstitusi. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses persidangan ini.
Proses hukum ini menjadi penting untuk memastikan integritas dan kredibilitas proses Pilkada di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Langkah KPU Sumsel dalam mempersiapkan diri menghadapi gugatan ini diharapkan dapat memberikan contoh bagi penyelenggara pemilu di daerah lain dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan. Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang adil.