Dua Gugatan Diajukan ke MK Terkait Hasil PSU Pilkada Banjarbaru
KPU Kalsel mengkonfirmasi dua gugatan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024, di mana pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono dinyatakan unggul.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan telah menerima dua gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024. Gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU menetapkan pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai pemenang PSU.
Penetapan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai pemenang PSU Pilkada Banjarbaru diumumkan pada Senin, 21 April 2024. Pasangan ini unggul atas kolom kosong dengan perolehan suara 56.043 suara (52,15 persen) dari total suara sah 107.458 suara. Kolom kosong memperoleh 51.415 suara (47,85 persen). Keputusan ini kini tengah diuji di MK melalui dua gugatan yang telah resmi terdaftar.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyatakan bahwa KPU Kalsel telah berkoordinasi dengan KPU RI untuk mendapatkan petunjuk terkait gugatan tersebut. "Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk berkaitan adanya gugatan ini," ujar Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kamis (24/4).
Proses Hukum dan Reaksi KPU
KPU memberikan waktu tiga hari kepada pihak-pihak terkait untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil PSU. Batas waktu tersebut berakhir pada Kamis, 24 April 2024. Dengan adanya dua gugatan yang masuk, proses hukum kini berlanjut ke MK.
Andi Tenri Sompa menegaskan kesiapan KPU Kalsel untuk menghadapi gugatan tersebut di MK. "Sesuai kapasitas kami sebagai penyelenggara, apa yang dibutuhkan dalam keterangan di MK pasti kami sampaikan," jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada Banjarbaru.
Proses persidangan di MK akan menentukan nasib hasil PSU Pilkada Banjarbaru. Publik menantikan putusan MK yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Detail Hasil PSU Pilkada Banjarbaru
Sebagai informasi tambahan, berikut detail hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah ditetapkan oleh KPU:
- Pasangan Calon: Erna Lisa Halaby dan Wartono
- Perolehan Suara: 56.043 suara (52,15 persen)
- Kolom Kosong: 51.415 suara (47,85 persen)
- Total Suara Sah: 107.458 suara
- Suara Tidak Sah: 3.358 suara
- Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 195.819
Hasil PSU ini menunjukkan persaingan yang ketat antara pasangan calon dan kolom kosong. Proses hukum yang sedang berjalan di MK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan.
Dengan adanya gugatan ini, proses demokrasi di Banjarbaru masih terus berlanjut dan menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi. KPU Kalsel berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.