PSU Pilkada Banjarbaru Ditetapkan 19 April 2025: Satu Paslon dan Kotak Kosong Bersaing
KPU Kalsel resmi menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru akan digelar pada 19 April 2025, dengan dua pilihan: pasangan calon nomor urut 1 atau kotak kosong.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru. PSU ini akan diselenggarakan pada tanggal 19 April 2025, menjawab pertanyaan kapan dan kapan PSU akan dilaksanakan. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU dengan mekanisme unik: satu pasangan calon melawan kotak kosong. Hal ini menjawab pertanyaan mengapa PSU harus dilakukan dan bagaimana mekanisme pemilihannya.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengumumkan penetapan tanggal PSU tersebut pada Sabtu lalu di Banjarmasin. Ia menjelaskan bahwa surat penetapan PSU telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Pengumuman ini menjawab pertanyaan siapa yang menetapkan tanggal PSU dan di mana pengumuman tersebut disampaikan. Proses PSU ini menjadi sorotan publik dan penting bagi warga Banjarbaru untuk menentukan pemimpin mereka.
PSU Pilkada Banjarbaru 2024 ini menjadi perhatian khusus karena mekanisme pemilihannya yang tidak biasa. Hanya terdapat satu pasangan calon yang akan bersaing, yaitu pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, melawan kotak kosong. Ini menimbulkan pertanyaan menarik mengenai partisipasi pemilih dan bagaimana strategi kampanye yang akan dijalankan oleh pasangan calon yang ada.
Tahapan PSU Pilkada Banjarbaru
Tahapan PSU Pilkada Banjarbaru telah diatur secara rinci oleh KPU Kalsel. Dimulai dari penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut, yang akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2025. Setelah itu, akan ada penyampaian formulir C pemberitahuan dari tanggal 16 hingga 18 April 2025. Proses ini memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri.
Puncaknya, pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2025. Jika penghitungan suara belum selesai pada hari itu, maka akan diperpanjang selama 12 jam tanpa jeda, hingga tanggal 20 April 2025. KPU telah mempersiapkan segala kemungkinan untuk memastikan proses berjalan lancar dan efisien.
Setelah pemungutan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan akan dilakukan dari tanggal 20 hingga 24 April 2025. Kemudian, rekapitulasi tingkat kota dan penetapan hasil pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2025. Jadwal yang terstruktur ini menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.
Surat Suara dan Mekanisme Pemilihan
Surat suara PSU Pilkada Banjarbaru akan memuat dua kolom. Kolom pertama mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono. Kolom kedua adalah kolom kosong yang tidak bergambar, mewakili pilihan 'kotak kosong'. Mekanisme ini memberikan pilihan bagi pemilih untuk memilih pasangan calon yang ada atau menolak kedua calon tersebut dengan memilih kotak kosong.
Mekanisme pemilihan ini cukup unik dan menarik perhatian. Ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan calon yang ada untuk meyakinkan pemilih agar memilih mereka. Di sisi lain, pilihan kotak kosong juga memberikan ruang bagi pemilih untuk mengekspresikan ketidakpuasan atau ketidakpercayaan mereka terhadap pasangan calon yang ada.
Proses PSU ini diharapkan dapat berjalan lancar, jujur, dan adil. KPU Kalsel telah menetapkan jadwal yang jelas dan mekanisme pemilihan yang transparan. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi ini sangat penting untuk memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi rakyat Banjarbaru.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan Pilkada Banjarbaru dapat menghasilkan pemimpin yang kredibel dan dapat membawa kemajuan bagi Kota Banjarbaru. Proses ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan PSU ini.