MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang, Dua Pasangan Calon Akan Bersaing
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan suara ulang Pilkada Empat Lawang setelah mengabulkan permohonan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny, sehingga mereka akan bersaing dengan Joncik Muhammad-Arifa'i.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Budi Antoni Aljufri-Henny. Putusan tersebut dibacakan pada Senin di Jakarta dan berdampak signifikan pada peta politik Kabupaten Empat Lawang.
Dalam amar putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan batal beberapa keputusan KPU Empat Lawang, termasuk keputusan penetapan hasil pemilihan dan penetapan pasangan calon peserta Pilkada. Hal ini membuka jalan bagi pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny untuk kembali berkompetisi dengan pasangan Joncik Muhammad-Arifa'i dalam PSU yang akan datang.
Keputusan MK ini menjawab permohonan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny yang merasa terdapat kejanggalan dalam proses Pilkada sebelumnya. Dengan putusan ini, MK memberikan kesempatan bagi kedua pasangan calon untuk bersaing secara adil dan demokratis dalam menentukan pemimpin Kabupaten Empat Lawang periode selanjutnya.
Pemilihan Suara Ulang di Empat Lawang: Aturan dan Persiapan
MK telah memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan PSU dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Pemilihan suara ulang ini akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny. Daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan akan digunakan dengan jumlah yang sama seperti pada pemilihan sebelumnya.
Proses PSU ini akan diawasi ketat oleh MK. KPU RI juga diinstruksikan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang. Lembaga-lembaga terkait seperti Bawaslu, kepolisian, dan pihak berwenang lainnya di daerah juga akan dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai aturan.
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan telah menerima informasi mengenai putusan MK dan akan mempersiapkan pelaksanaan PSU. Pihaknya akan memastikan proses PSU berlangsung transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Detail Putusan MK dan Implikasinya
Putusan MK membatalkan beberapa keputusan penting KPU Empat Lawang, antara lain:
- Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.
- Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024.
- Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024.
Dengan dibatalkannya keputusan-keputusan tersebut, MK memberikan kesempatan yang sama bagi kedua pasangan calon untuk berkompetisi dalam PSU. Hasil PSU nantinya akan langsung diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Empat Lawang. Proses PSU yang akan datang diharapkan berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara sah dan representatif oleh masyarakat Empat Lawang.
Proses PSU ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggaraan Pilkada di daerah lain agar lebih transparan dan akuntabel. KPU dan lembaga terkait perlu memastikan proses PSU berlangsung sesuai aturan dan bebas dari kecurangan.