MK Diskualifikasi Yermias Bisai dari Pilkada Papua 2024: PSU Dilaksanakan
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yermias Bisai dari Pilkada Papua 2024 karena ketidaksesuaian alamat domisili dalam suket, mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Yermias Bisai, calon gubernur Papua nomor urut 1, dari Pilkada Papua 2024. Keputusan ini diambil karena ditemukannya ketidakjujuran terkait alamat domisili dalam surat keterangan (suket) yang menyatakan ia tidak pernah terpidana dan hak pilihnya tidak dicabut. Putusan ini dibacakan pada Senin di Gedung I MK, Jakarta, dan berdampak pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua.
Konsekuensi dari diskualifikasi ini adalah perintah MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk melaksanakan PSU dalam waktu 180 hari sejak putusan dibacakan. PSU ini akan dilakukan tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Putusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang menegaskan bahwa suket yang menyatakan calon tidak pernah terpidana dan hak pilihnya tidak dicabut harus diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. Namun, MK menemukan kejanggalan dalam alamat domisili Yermias Bisai yang tertera dalam suket tersebut.
Kejanggalan Alamat Domisili dan Bukti Ketidakjujuran
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa suket Yermias Bisai diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada 20 Agustus 2024, tiga hari sebelum surat keterangan domisili yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2024. Ini menunjukkan adanya ketidakwajaran, karena surat keterangan domisili seharusnya diterbitkan sebelum suket. "Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, surat keterangan domisili semestinya dikeluarkan atau diterbitkan terlebih dahulu sebelum suket tidak pernah dipidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya," tutur Saldi.
MK juga menemukan kejanggalan lain, yaitu perbedaan alamat KTP yang digunakan saat pendaftaran dengan alamat domisili yang tertera dalam suket. KTP Yermias beralamat di Kabupaten Waropen, sementara suket menggunakan alamat di Kota Jayapura. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian data dan kurangnya transparansi dalam proses pencalonan.
Lebih lanjut, dalam persidangan, Yermias mengakui bahwa ia tidak mengetahui dan tidak tinggal di alamat yang tertera dalam keterangan domisili di Kelurahan Mandala, Kota Jayapura. Ia menyatakan bahwa semua urusan administrasi pencalonannya diurus oleh sekretaris atau tim pemenangannya, yang dibenarkan oleh Herman A. Yomi, selaku sekretaris tersebut.
Pelanggaran Asas Pemilu dan Putusan Diskualifikasi
Menurut MK, tindakan Yermias tidak dapat dibenarkan secara hukum, khususnya terkait kejujuran informasi data pribadi dan proses pengurusan dokumen kependudukan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, "Terlebih, dalam persidangan, Yermias Bisai mengakui bahwa dirinya menggunakan hak pilih di Kabupaten Waropen dengan menggunakan KTP Waropen. Artinya, secara faktual, Yermias Bisai adalah bertempat tinggal atau berdomisili di Kabupaten Waropen." Oleh karena itu, Yermias seharusnya tidak dapat menggunakan alamat di Kabupaten Waropen untuk mengurus suket di PN Jayapura.
MK menyimpulkan bahwa Yermias Bisai melanggar asas pemilu karena terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon. Atas dasar itu, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yermias dari Pilkada Papua 2024. Partai pengusung Yermias diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti, yang dapat berupa Benhur Tomi Mano sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Dengan putusan ini, PSU Pilkada Papua 2024 akan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai pengusung nomor urut 1, tanpa kehadiran Yermias Bisai. Putusan MK ini menegaskan pentingnya kejujuran dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Proses hukum ini menekankan pentingnya verifikasi berkas calon yang ketat oleh KPU untuk mencegah pelanggaran dan memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah. Ketegasan MK dalam menegakkan aturan hukum ini diharapkan dapat menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat dan berintegritas.