MK Tolak Gugatan Pilkada OKU: Yudi-Yenny Tak Penuhi Syarat Formil
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada OKU yang diajukan Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur.
Gugatan Pilkada OKU Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pasangan calon bupati dan wakil bupati, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita, mengajukan gugatan tersebut, namun ditolak MK karena permohonan mereka dinilai tidak memenuhi syarat formil. Keputusan ini dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2025, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Alasan Penolakan MK
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa permohonan Yudi-Yenny dianggap tidak jelas dan kabur. Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Karena kekaburan ini, MK tidak mempertimbangkan eksepsi dan jawaban dari pihak terkait, termasuk Bawaslu. Dalil-dalil lain yang diajukan juga dinilai tidak relevan oleh Mahkamah Konstitusi. MK berpendapat bahwa eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas, beralasan secara hukum.
Gugatan Yudi-Yenny
Pasangan Yudi-Yenny sebelumnya mengajukan gugatan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten OKU Nomor 1355 Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan pasangan Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri sebagai pemenang Pilkada OKU yang diumumkan pada 2 Desember 2024. Yudi-Yenny mengklaim adanya kecurangan dalam proses Pilkada, mulai dari tahap pra-pemilihan hingga rekapitulasi suara. Mereka menyebut selisih suara yang signifikan, sekitar 3.000 suara, disebabkan oleh pelanggaran dan kecurangan, termasuk penyalahgunaan wewenang dan ketidaknetralan ASN. Mereka meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan.
Respon Pasangan Pemenang
Teddy Meilwansyah, Bupati OKU terpilih, menyambut baik putusan MK. Ia menyatakan kemenangannya bersama Marjito Bachri adalah milik seluruh masyarakat OKU. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu membangun Kabupaten OKU.
Kesimpulan
Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, hasil Pilkada Kabupaten OKU secara resmi tetap sah. Putusan ini menegaskan pentingnya memenuhi syarat formil dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada. Ke depan, diharapkan proses Pilkada dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah sengketa serupa.