MK Tolak Sengketa Pilkada Palu dan Morowali, KPU Apresiasi Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua sengketa Pilkada 2024 di Kota Palu dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; KPU setempat mengapresiasi putusan tersebut dan akan segera menetapkan kepala daerah terpilih.
KPU Kota Palu dan Morowali menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 di wilayah mereka. Putusan sela atau dismissal ini dibacakan pada Rabu, 5 Juli 2024, dan langsung disambut positif oleh kuasa hukum KPU.
Apresiasi atas Putusan MK
Muhammad Sidiq Djatola, kuasa hukum KPU Kota Palu dan Morowali, menyatakan apresiasi atas objektivitas majelis hakim MK. Ia menilai hakim telah bekerja dengan baik dalam memutuskan sengketa pilkada tersebut. "Kami mengapresiasi sikap objektif majelis hakim MK, sehingga dua sengketa Pilkada diputus dalam tahapan dismissal," ujar Sidiq.
Tim kuasa hukum KPU Kota Palu terdiri dari Muhammad Sidiq Djatola, Julianer Aditiya Warman, Sandy Prasetya Makal, Fidel Nasir, Tawakal Putra, Victor Larioh, dan Zulkarnaen. Sementara tim kuasa hukum KPU Kabupaten Morowali diwakili oleh Muhammad Sidiq Djatola, Julianer Aditia Warwan, Sandy Prasetya Makal, Rusman Rusli, Adi Kurniawan, dan Imam Basofi.
Proses Penetapan Kepala Daerah Terpilih
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPU Kota Palu dan Kabupaten Morowali akan segera menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih. Proses penetapan ini merupakan langkah selanjutnya setelah putusan MK yang memberikan legitimasi atas hasil Pilkada sebelumnya.
Hasil Pilkada Kota Palu
Sebelumnya, KPU Kota Palu telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 melalui Keputusan KPU Kota Palu Nomor 838 Tahun 2024. Pasangan calon nomor urut 2, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 107.166 suara. Pasangan calon nomor urut 1, Hidayat-Andi Nur B. Lamakarate, memperoleh 43.391 suara, sedangkan pasangan nomor urut 3, Muhammad J. Wartabone-Rizal, meraih 18.588 suara.
Hasil Pilkada Kabupaten Morowali
Di Kabupaten Morowali, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui Keputusan KPU Morowali Nomor 1020 Tahun 2024. Pasangan calon nomor urut 3, Iksan-Iriane, meraih suara terbanyak dengan 33.350 suara (32,67 persen). Pasangan calon nomor urut 1 (Taslim-Asgar) memperoleh 30.411 suara (29,79 persen), pasangan nomor urut 2 (Kuswandi-Syahnil) 21.362 suara (20,93 persen), dan pasangan nomor urut 4 (Rachmansyah-Harsono) 16.963 suara (16,62 persen).
Kesimpulan
Putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Palu dan Kabupaten Morowali menandai berakhirnya proses hukum terkait Pilkada 2024 di kedua daerah tersebut. Dengan demikian, jalan akan terbuka bagi KPU untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dan melanjutkan proses pemerintahan.