KPU Sigi Segera Tetapkan Rizal Injtenae-Samuel Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Setelah MK menolak gugatan Agus Lamakarate-Semuel Riga, KPU Kabupaten Sigi segera menetapkan Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
![KPU Sigi Segera Tetapkan Rizal Injtenae-Samuel Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/120052.025-kpu-sigi-segera-tetapkan-rizal-injtenae-samuel-pongi-sebagai-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih-1.jpg)
KPU Kabupaten Sigi segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024. Pasangan Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi akan segera dilantik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon lainnya.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, pada Rabu (5/2) di Desa Maku. Soleman menyatakan bahwa KPU Sigi tengah menunggu surat putusan resmi dari KPU RI untuk memulai proses penetapan. Proses ini merupakan tahapan penting setelah Pilkada serentak 2024 yang telah selesai.
Keputusan MK Tolak Gugatan
Penetapan Rizal Injtenae dan Samuel Pongi sebagai pemenang Pilkada Sigi 2024 didasarkan pada keputusan MK yang menolak permohonan pasangan calon Agus Lamakarate dan Semuel Riga. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut pada Rabu (5/2/2025), didampingi hakim Enny Nurbaningsih. Dengan ditolaknya gugatan ini, jalan bagi penetapan pasangan Rizal-Pongi menjadi lebih terbuka.
Putusan MK ini mengakhiri polemik pasca-Pilkada Sigi. Pasangan Agus Lamakarate-Semuel Riga sebelumnya menggugat keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 yang menetapkan Rizal-Pongi sebagai pemenang. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan cacat yuridis dalam keputusan KPU dan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Samuel Yansen Pongi.
Proses Penetapan Calon Terpilih
KPU Kabupaten Sigi kini tengah mempersiapkan rapat pleno penetapan calon terpilih. Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, rapat pleno tersebut harus dilaksanakan paling lama tiga hari setelah putusan MK. Ini berarti, penetapan Rizal-Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Proses ini menandai berakhirnya proses Pilkada Sigi 2024 dan dimulainya masa kepemimpinan baru di Kabupaten Sigi.
Dalam petitumnya, pasangan Agus Lamakarate-Semuel Riga meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sigi dan memerintahkan pemungutan suara ulang. Namun, MK menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, hasil Pilkada Sigi 2024 tetap sah dan pasangan Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi akan segera memimpin Kabupaten Sigi untuk periode selanjutnya.
Antisipasi dan Persiapan Pelantikan
Setelah penetapan resmi oleh KPU Kabupaten Sigi, tahapan selanjutnya adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pelantikan ini akan menandai dimulainya masa jabatan baru bagi pasangan Rizal-Pongi. KPU Kabupaten Sigi tentunya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses pelantikan tersebut. Masyarakat Kabupaten Sigi pun menantikan kepemimpinan baru ini dengan harapan akan membawa kemajuan bagi daerahnya.
Dengan ditetapkannya Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten Sigi dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Proses hukum yang telah dilalui diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang. KPU Kabupaten Sigi telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, dan keputusan MK telah memberikan kepastian hukum atas hasil Pilkada Sigi 2024.
Proses penetapan ini juga menjadi bukti komitmen KPU dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan Pilkada. Dengan demikian, masyarakat dapat percaya pada proses demokrasi yang telah berjalan dan berharap pada kepemimpinan baru yang akan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sigi.