Sanusi-Lathifah Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Malang
KPU Kabupaten Malang menetapkan pasangan Sanusi-Lathifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah memenangkan Pilkada 2024 dengan perolehan suara 66,22 persen, mengalahkan pasangan Gunawan HS-Umar Usman.
![Sanusi-Lathifah Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Malang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230056.287-sanusi-lathifah-resmi-menjabat-bupati-dan-wakil-bupati-malang-1.jpg)
Malang, Jawa Timur, 6 Februari 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi menetapkan pasangan M. Sanusi dan Lathifah Shohib sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode selanjutnya. Penetapan ini diumumkan Kamis malam dalam rapat pleno terbuka di gedung DPRD Kabupaten Malang.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2025. Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah, secara resmi menyatakan, "KPU Kabupaten Malang memutuskan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Malang tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih Tahun 2024."
Hasil Pilkada Kabupaten Malang 2024
Pasangan Sanusi-Lathifah, yang merupakan pasangan nomor urut 1, berhasil meraih kemenangan telak dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024 yang digelar pada 27 November 2024. Mereka memperoleh 782.356 suara, atau setara dengan 66,22 persen dari total suara sah. Jumlah suara sah keseluruhan mencapai 1.181.500 suara, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 55.760 suara.
Pasangan pesaing, Gunawan HS-Umar Usman (pasangan nomor urut 2), memperoleh 399.144 suara (33,78 persen suara sah). Total akumulasi suara sah dan tidak sah mencapai 1.237.260 suara.
Proses Hukum dan Penetapan
Penetapan Sanusi-Lathifah sebagai pemimpin Kabupaten Malang selanjutnya dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Gunawan HS-Umar Usman. Permohonan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 138/PUPU.BUP-XXIII/2025.
Abdul Fatah menegaskan bahwa penetapan ini berlaku efektif sejak Kamis, 6 Februari 2025, pukul 20.08 WIB. "Ditetapkan dan sekaligus diumumkan, pada Kamis, 6 Februari 2025 pukul 20.08 WIB. Ditetapkan di Kepanjen, 6 Februari 2025," jelasnya.
Penyerahan SK dan Langkah Selanjutnya
Setelah penetapan resmi, KPU Kabupaten Malang menyerahkan Surat Keputusan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Salinan keputusan juga diberikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), liaison officer partai pengusung, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Dengan demikian, proses Pilkada Kabupaten Malang 2024 telah resmi berakhir dan kepemimpinan baru siap menjalankan tugasnya.