KPU Sumenep Serahkan SK Pengesahan Bupati Terpilih: Fauzi-Imam Menang Mutlak
KPU Sumenep menyerahkan SK pengesahan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Sumenep setelah MK menolak gugatan Pilkada 2024.
![KPU Sumenep Serahkan SK Pengesahan Bupati Terpilih: Fauzi-Imam Menang Mutlak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/010030.037-kpu-sumenep-serahkan-sk-pengesahan-bupati-terpilih-fauzi-imam-menang-mutlak-1.jpg)
Sumenep, Jawa Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Jumat, 8 Februari 2025. Penyerahan ini menandai babak akhir dari proses pemilihan kepala daerah di Sumenep.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menjelaskan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno terbuka yang telah dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam rapat pleno tersebut, pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2024.
Hasil Pilkada Sumenep 2024
Pasangan Fauzi-Imam, dengan nomor urut 2, berhasil meraih kemenangan telak dengan perolehan suara mencapai 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah. Keunggulan ini cukup signifikan dibandingkan pasangan nomor urut 1, KH Ali Fikri-KH Unais Ali Hisyam, yang hanya memperoleh 249.597 suara. Selisih suara yang cukup besar, yakni 130.261 suara, menunjukkan kemenangan mutlak pasangan Fauzi-Imam.
Kemenangan ini semakin diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan oleh pasangan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam. MK menolak permohonan tersebut karena diajukan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Proses Hukum dan Penetapan Pemenang
Permohonan perkara dengan nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Dengan demikian, jalan hukum bagi pasangan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam telah tertutup. Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum dan memungkinkan KPU Sumenep untuk segera menetapkan pemenang dan menyerahkan SK pengesahan kepada DPRD.
Nurussyamsi menambahkan, setelah MK menolak gugatan, KPU Sumenep langsung menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Fauzi-Imam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hasil rapat pleno tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD Sumenep sebagai tahapan formal dalam proses pelantikan.
Pelaksanaan Pilkada Sumenep 2024
Pilkada Sumenep 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 di 1.967 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 kecamatan, meliputi wilayah daratan dan kepulauan. Dua pasangan calon yang bertarung adalah pasangan Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam (Final) dengan nomor urut 1 dan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim (Faham) dengan nomor urut 2.
Berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim unggul secara signifikan. Kemenangan ini sekaligus mengukuhkan posisi mereka sebagai pemimpin Kabupaten Sumenep untuk periode selanjutnya.
Kesimpulan
Dengan penyerahan SK pengesahan oleh KPU Sumenep kepada DPRD, proses Pilkada 2024 di Kabupaten Sumenep resmi berakhir. Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep setelah melalui tahapan selanjutnya. Kemenangan telak yang diraih menunjukkan kepercayaan masyarakat Sumenep terhadap kepemimpinan mereka.