KPU Sigi Tetapkan Rizal Intjenae-Samuel Yansen sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
KPU Kabupaten Sigi resmi menetapkan pasangan Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 setelah melalui pleno dan putusan Mahkamah Konstitusi.
![KPU Sigi Tetapkan Rizal Intjenae-Samuel Yansen sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220229.916-kpu-sigi-tetapkan-rizal-intjenae-samuel-yansen-sebagai-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih-periode-2025-2030-1.jpeg)
Sigi, Sulawesi Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi menetapkan pasangan Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan melalui rapat pleno yang digelar di Doda pada Jumat, 7 Februari 2025.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari surat dinas KPU Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2024. Surat tersebut tertanggal 6 Januari 2025 dan berisi perihal penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 Kabupaten Sigi. Soleman menekankan, "Penetapan pasangan calon kepala daerah ini menandai puncak tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi."
Keputusan penetapan ini diambil setelah KPU mempertimbangkan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025. Tidak ada gugatan yang mempengaruhi hasil Pilkada sebelumnya.
Hasil Pilkada dan Perolehan Suara
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024, pasangan Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi berhasil meraih suara terbanyak, yaitu 55.201 suara atau 39,99 persen dari total suara sah. Kemenangan ini memastikan mereka memimpin Kabupaten Sigi untuk lima tahun ke depan.
Pasangan pesaing, Agus Lamakarate-Semuel Riga, memperoleh 46.496 suara. Sementara itu, Husen Habibu-Ajub Willew Darawia meraih 23.930 suara, dan pasangan dr. Nirwansyah Parampasi-Hesty Yulita mengumpulkan 12.418 suara.
Langkah Selanjutnya
Setelah penetapan resmi, KPU Kabupaten Sigi akan segera menyerahkan berita acara dan keputusan penetapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi. Soleman menjelaskan, "Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setelah penetapan ini, KPU Kabupaten Sigi akan segera menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD setempat." Proses ini merupakan tahapan penting sebelum pasangan terpilih resmi dilantik.
Kesimpulan
Dengan penetapan ini, Kabupaten Sigi memasuki babak baru kepemimpinan. Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi akan memimpin daerah tersebut selama lima tahun ke depan. Semoga kepemimpinan mereka membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sigi. Proses demokrasi di Kabupaten Sigi telah berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah.