KPU Magetan Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024 pada 25 April
KPU Magetan akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 pada 25 April 2025, berdasarkan surat keputusan KPU RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menetapkan jadwal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan 2024. Penetapan tersebut akan dilaksanakan pada 25 April 2025 mendatang. Keputusan ini diambil setelah KPU Magetan menerima surat dinas resmi dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengumumkan penetapan jadwal tersebut pada Rabu. Beliau menjelaskan bahwa surat dinas dari KPU RI bernomor 757/PL.02.7-SD/06/2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan penetapan. Setelah menerima surat tersebut, pleno internal KPU Magetan langsung digelar untuk menentukan tanggal pelaksanaan penetapan.
Proses penetapan pasangan calon terpilih ini merupakan tahapan akhir dari Pilkada Serentak 2024 di Magetan. KPU Magetan berharap proses ini berjalan demokratis dan mencerminkan suara sah masyarakat Magetan. Penetapan akan dilakukan secara terbuka di Hotel Grand Wijaya Sarangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan Paslon Terpilih Berdasarkan Hasil PSU
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024, pasangan calon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT), dinyatakan sebagai pemenang. Pasangan NIAT berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 137.345 suara sah.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Hergunadi-A. Basuki Babussalam, memperoleh 130.947 suara sah, dan pasangan calon nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, memperoleh 136.304 suara sah. Hasil ini menjadi dasar penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Magetan.
Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menerima gugatan atas hasil Pilkada Magetan 2024. Dengan ditetapkannya pasangan NIAT sebagai pemenang, diharapkan proses Pilkada Magetan dapat segera dituntaskan dan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan lancar.
KPU RI dalam suratnya meminta beberapa KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Magetan, untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses transisi pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan daerah ke depan. Penetapan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan politik bagi masyarakat Magetan.
Transparansi dan Demokrasi dalam Pilkada Magetan
KPU Magetan menekankan pentingnya transparansi dan demokrasi dalam seluruh rangkaian proses Pilkada Serentak 2024. Penetapan pasangan calon terpilih secara terbuka di Hotel Grand Wijaya Sarangan diharapkan dapat menjamin akuntabilitas dan keterbukaan proses pemilihan kepala daerah. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih pada tanggal 25 April 2025, diharapkan seluruh rangkaian Pilkada Magetan 2024 dapat segera berakhir. Proses ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan Pilkada di daerah lain, dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan.
Proses penetapan ini menandai berakhirnya tahapan panjang Pilkada Magetan 2024. Semoga penetapan ini dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi awal yang baik bagi kepemimpinan baru Kabupaten Magetan dalam melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Seluruh proses Pilkada Magetan telah berlangsung sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. KPU Magetan berharap hasil ini dapat diterima semua pihak dan menjadi dasar bagi pembangunan Magetan ke depan. Semoga pemimpin terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa kemajuan bagi masyarakat Magetan.