KPU Pesawaran Tetapkan Nomor Urut Paslon PSU Pilkada 2024: Supriyanto-Suriansyah Raih Nomor 01
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah melalui rapat pleno, dengan Supriyanto-Suriansyah mendapat nomor urut 01 dan Nanda Indira-Antonius nomor urut 02

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Lampung, telah menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung pada Minggu, 23 Maret 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan sebelumnya.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menyampaikan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan akan mengikuti tahapan kampanye dan persiapan pemungutan suara sesuai jadwal yang telah ditentukan. Proses PSU ini menjadi penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran.
Keputusan penetapan nomor urut ini diambil berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025 yang memerintahkan KPU Pesawaran untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pesawaran. PSU ini bertujuan untuk memastikan seluruh suara terakomodir dan hasil Pilkada benar-benar mencerminkan suara rakyat.
Pasangan Calon dan Nomor Urut
Berdasarkan hasil rapat pleno, pasangan Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, yang diusung Partai Golkar dan PPP, mendapatkan nomor urut 01. Sementara itu, pasangan Nanda Indira-Antonius M. Ali, yang diusung oleh koalisi partai yang terdiri dari PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo, memperoleh nomor urut 02.
Proses penetapan nomor urut ini dilakukan dengan memperhatikan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perubahannya (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020), Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis penelitian administrasi dan penetapan pasangan calon.
Ketua KPU Pesawaran menekankan bahwa penetapan ini juga merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 yang mengarahkan penindaklanjutan putusan MK. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan dan transparansi.
Tahapan Pemungutan Suara Ulang
PSU dijadwalkan akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan MK dibacakan.
KPU Pesawaran memastikan bahwa seluruh tahapan PSU akan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilihan. Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran dapat berlangsung secara adil, jujur, dan transparan sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis. "Kami memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilihan," ujar Fery Ikhsan.
PSU ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa Pilkada dan memberikan hasil yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Pesawaran. KPU berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan demokratis.
Dengan ditetapkannya nomor urut pasangan calon, tahapan kampanye PSU Pilkada Pesawaran 2024 resmi dimulai. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses ini dengan baik dan bijak.
Jaminan Transparansi dan Keadilan
KPU Pesawaran menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan PSU Pilkada 2024 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan keadilan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan PSU ini, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.