MK Diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran, PSU Diperlukan!
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran dalam Pilkada 2024 karena SKPI-nya cacat hukum, mengakibatkan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang mengejutkan terkait Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024. Dalam sidang yang digelar Senin lalu di Bandarlampung, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati. Keputusan ini diambil setelah MK menilai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang diajukan Aris Sandi cacat hukum dan tidak memenuhi syarat pencalonan. Hal ini berdampak signifikan terhadap hasil Pilkada Pesawaran yang telah dilaksanakan.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa SKPI Aris Sandi yang diterbitkan pada 19 Juli 2018, secara materiil cacat hukum. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Putusan ini berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan telah melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh.
Konsekuensi dari putusan ini adalah pembatalan keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu. MK menilai, demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon terpilih, Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilaksanakan. Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai dinamika politik di Kabupaten Pesawaran dan menuntut proses pemilihan ulang yang adil dan transparan.
Diskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai ketidaklengkapan ijazah SLTA Aris Sandi Darma Putra terbukti beralasan menurut hukum. Oleh karena Pilkada Pesawaran telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi, MK memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Pesawaran dan mendiskualifikasi Aris Sandi Darma Putra. Hal ini berimplikasi pada penyelenggaraan PSU untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang sah.
Putusan MK juga memerintahkan agar PSU di Kabupaten Pesawaran mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali. Namun, sebelum PSU dilaksanakan, partai politik pengusung calon nomor urut 01 diberikan kesempatan untuk mendaftarkan pasangan calon baru. Yang menarik, Supriyanto, wakil bupati dari pasangan calon nomor urut 01, masih berpeluang untuk kembali dicalonkan, baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati.
Dalam pelaksanaan PSU, MK menekankan pentingnya penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan data pemilih lainnya yang telah digunakan pada pemungutan suara sebelumnya, yaitu tanggal 27 November 2024. Partai politik juga wajib melakukan verifikasi untuk memenuhi syarat calon pengganti Aris Sandi Darma Putra, kecuali untuk Supriyanto jika diajukan kembali.
Jangka Waktu PSU dan Pengamanan
MK memberikan tenggat waktu 90 hari kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU sejak putusan dibacakan. Hasil PSU akan ditetapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan supervisi dari KPU Lampung dan KPU RI. Kepolisian Daerah Lampung juga diminta untuk memberikan pengamanan selama proses PSU berlangsung.
Putusan MK ini menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. PSU yang akan dilaksanakan diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi dan dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten Pesawaran. Proses ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk lebih teliti dan cermat dalam memeriksa persyaratan calon peserta Pilkada di masa mendatang.
Dengan putusan ini, masyarakat Kabupaten Pesawaran harus bersiap untuk kembali ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dalam PSU. Proses ini membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk memastikan berjalannya demokrasi yang sehat dan bermartabat. Harapannya, PSU ini akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Pesawaran.