MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara, KPU Siapkan PSU
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 karena politik uang, KPU akan segera menyiapkan kebijakan teknis dan PSU dalam waktu 90 hari.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti keterlibatan semua paslon dalam praktik politik uang selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebelumnya. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus kembali mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan paslon baru dalam waktu 90 hari ke depan.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU RI akan segera menyiapkan kebijakan teknis sebagai tindak lanjut putusan MK. Pihaknya berencana menggunakan pola yang sama seperti PSU sebelumnya, di mana partai politik yang mengusung paslon yang didiskualifikasi akan diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti. Hal ini sesuai dengan amar putusan MK yang telah dibacakan.
Proses PSU ini akan melibatkan berbagai persiapan, termasuk penyediaan logistik dan koordinasi anggaran dengan pemerintah daerah Kalimantan Tengah dan Barito Utara. Pembiayaan PSU akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti penyelenggaraan pilkada pada umumnya. KPU menekankan bahwa putusan MK ini tidak disebabkan oleh faktor teknis penyelenggaraan, melainkan karena pelanggaran aturan, khususnya terkait larangan politik uang.
KPU Siapkan Kebijakan Teknis dan Logistik PSU Pilkada Barito Utara
KPU akan segera merumuskan kebijakan teknis untuk pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara 2024. Kebijakan ini akan mengacu pada pengalaman pelaksanaan PSU di daerah lain yang sebelumnya juga diperintahkan oleh MK untuk mengulang pencoblosan dari tahap pencalonan. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pemberian kesempatan kepada partai politik pengusung paslon yang didiskualifikasi untuk mengajukan calon pengganti.
Selain kebijakan teknis, KPU juga akan mempersiapkan segala kebutuhan logistik untuk PSU tersebut. Hal ini meliputi berbagai keperluan administrasi, alat-alat pencoblosan, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pemungutan suara. KPU Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan ketersediaan anggaran yang mencukupi.
Proses penganggaran untuk PSU ini akan mengikuti mekanisme yang sama dengan pilkada pada umumnya, yaitu menggunakan dana APBD. Koordinasi yang baik antara KPU dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh paslon didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang.
Imbauan KPU: Pahami Aturan Pemilihan
KPU mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk pasangan calon dan para pemilih, untuk lebih memahami aturan pemilihan yang berlaku. Putusan MK ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar lebih mematuhi aturan dan menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum, khususnya politik uang. Ketaatan terhadap aturan merupakan kunci suksesnya penyelenggaraan pilkada yang demokratis dan adil.
Idham Holik menekankan bahwa putusan MK ini bukan disebabkan oleh kegagalan teknis penyelenggaraan pilkada. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan bersih dari praktik politik uang.
PSU Pilkada Barito Utara 2024 harus dilaksanakan paling lama 90 hari sejak putusan MK dibacakan. Proses ini akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. KPU berharap PSU ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah bagi masyarakat Barito Utara.
Dengan diskualifikasi seluruh paslon, Pilkada Barito Utara 2024 akan memasuki babak baru. KPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PSU berjalan dengan baik, jujur, dan adil. Semoga proses ini dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat dan dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Barito Utara.