Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PSU: Demokrasi Semu yang Melegalkan Kecurangan dengan Biaya Mahal?
PSU: Demokrasi Semu yang Melegalkan Kecurangan dengan Biaya Mahal?

PSU pasca-putusan MK dinilai melegalkan kecurangan secara terstruktur dan meningkatkan biaya politik tanpa menyelesaikan masalah substantif demokrasi.

Pemkab Barito Utara Bahas Pendanaan PSU Rp40 Miliar dengan Kemendagri
Pemkab Barito Utara Bahas Pendanaan PSU Rp40 Miliar dengan Kemendagri

Pemkab Barito Utara rapat koordinasi virtual dengan Kemendagri membahas pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 senilai Rp35-40 miliar, mencari skema pembiayaan bersama Pemprov Kalteng.

Gubernur Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas Pasca Putusan MK Pilkada Barito Utara
Gubernur Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas Pasca Putusan MK Pilkada Barito Utara

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban pasca Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang.

Bawaslu Evaluasi Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara 2024: Langkah Penguatan Pengawasan Pemilu
Bawaslu Evaluasi Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara 2024: Langkah Penguatan Pengawasan Pemilu

Bawaslu RI menggunakan putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara 2024 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan pemilu mendatang dan siap berkolaborasi dengan DPR RI.

Bawaslu Dorong Sinergitas Basmi Politik Uang: Putusan MK Pilkada Barito Utara Jadi Refleksi
Bawaslu Dorong Sinergitas Basmi Politik Uang: Putusan MK Pilkada Barito Utara Jadi Refleksi

Putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh peserta Pilkada Barito Utara 2024 karena politik uang, mendorong Bawaslu untuk mengajak sinergitas berbagai pihak dalam memberantas praktik tersebut.

Dugaan TSM: Hasil Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK
Dugaan TSM: Hasil Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK

Hasil Pilkada Banjarbaru 2024 kembali disengketakan di MK, dengan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan pemenang, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara, KPU Siapkan PSU
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara, KPU Siapkan PSU

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 karena politik uang, KPU akan segera menyiapkan kebijakan teknis dan PSU dalam waktu 90 hari.

KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait PSU Pilkada Barito Utara 2024
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait PSU Pilkada Barito Utara 2024

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024; KPU Kalteng menunggu arahan KPU RI untuk PSU.

Sengketa Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud Lanjut Pembuktian di MK
Sengketa Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud Lanjut Pembuktian di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sengketa hasil PSU Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud ke tahap pembuktian, dengan dugaan kecurangan dan politik uang yang menjadi sorotan.

KPU Barito Utara Tetapkan Hasil PSU Pilkada 2024: Agi-Saja Menang Tipis
KPU Barito Utara Tetapkan Hasil PSU Pilkada 2024: Agi-Saja Menang Tipis

KPU Barito Utara resmi menetapkan pasangan Agi-Saja sebagai pemenang Pilkada 2024 setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan selisih tipis 339 suara.

Putusan MK dan Tantangan Pilkada Serentak 2024: PSU di 24 Daerah dan Upaya Pencegahan Ke Depan
Putusan MK dan Tantangan Pilkada Serentak 2024: PSU di 24 Daerah dan Upaya Pencegahan Ke Depan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah pasca Pilkada 2024 mengungkap kelemahan penyelenggaraan pemilu dan menuntut langkah tegas untuk mencegah kecurangan di masa mendatang.

Putusan MK soal TSM di Pilkada 2024: Preseden Baik, Perlu Kajian Lebih Lanjut
Putusan MK soal TSM di Pilkada 2024: Preseden Baik, Perlu Kajian Lebih Lanjut

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024, menjadi preseden baik namun perlu kajian lebih lanjut terkait perbedaan pendekatan pada setiap kasus.