Bawaslu Evaluasi Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara 2024: Langkah Penguatan Pengawasan Pemilu
Bawaslu RI menggunakan putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara 2024 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan pemilu mendatang dan siap berkolaborasi dengan DPR RI.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024. Putusan ini diambil setelah terbukti adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh seluruh paslon pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebelumnya. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharuskan menyelenggarakan PSU kembali dengan paslon baru dalam waktu 90 hari.
Menanggapi putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan akan menjadikan putusan MK sebagai landasan evaluasi dan koreksi untuk meningkatkan pengawasan pemilu ke depannya. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa putusan MK merupakan produk hukum final dan mengikat, serta bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga integritas pemilu. Bawaslu menilai putusan ini sebagai momentum penting untuk perbaikan sistem pengawasan pemilu.
Meskipun Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten telah bekerja maksimal dalam mengawasi seluruh tahapan pilkada, termasuk menindaklanjuti dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), perbedaan interpretasi hukum terkait unsur 'masif' antara Bawaslu dan MK menjadi catatan penting. Bawaslu menekankan bahwa perbedaan tersebut merupakan ruang interpretasi hukum, bukan berarti pembiaran atas pelanggaran yang terjadi.
Evaluasi Internal dan Kolaborasi dengan DPR RI
Bawaslu menyatakan kesiapannya untuk menerima evaluasi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Masukan dari DPR RI dianggap krusial untuk memperkuat desain kelembagaan dan kewenangan pengawasan Bawaslu, terutama dalam penanganan pelanggaran TSM. Bawaslu siap berdiskusi dengan DPR RI untuk membahas perbaikan kerangka hukum, termasuk pendekatan kualitatif terhadap unsur pelanggaran masif sebagaimana dipertimbangkan oleh MK.
Puadi menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan lembaga negara terhadap proses demokrasi lokal. Bawaslu berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan keadilan pemilu serta melakukan perbaikan berkelanjutan agar pilkada mendatang berjalan lebih transparan, adil, dan bermartabat. Komitmen ini diwujudkan melalui evaluasi menyeluruh atas proses pengawasan yang telah dilakukan.
Bawaslu juga menekankan pentingnya pembelajaran dari putusan MK ini untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Hal ini meliputi peningkatan pemahaman hukum, peningkatan koordinasi antar lembaga, dan penyempurnaan strategi pengawasan.
Putusan MK dan PSU Pilkada Barito Utara
Dalam putusannya, MK menyatakan diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, dari keikutsertaan dalam Pilkada Barito Utara 2024. Diskualifikasi ini didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua paslon tersebut.
Konsekuensi dari putusan ini adalah penyelenggaraan PSU oleh KPU dengan paslon baru. PSU harus dilaksanakan paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya.
Proses PSU ini diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan demokratis, dengan pengawasan yang lebih ketat dari Bawaslu dan partisipasi aktif dari masyarakat. Putusan MK ini menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan integritas pemilu.
Bawaslu berharap putusan MK ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem pengawasan pemilu di Indonesia. Dengan evaluasi dan perbaikan yang komprehensif, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan semakin baik dan bermartabat.