Gubernur Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas Pasca Putusan MK Pilkada Barito Utara
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban pasca Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilkada 2024. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 15 Mei, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan langsung disambut imbauan dari Gubernur Agustiar Sabran kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Keputusan MK ini terkait sengketa Pilkada Barito Utara, yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.
Gubernur Agustiar Sabran menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan persatuan di tengah perbedaan pilihan politik. Ia meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah. "Apapun putusan Mahkamah Konstitusi, kita harus legowo dan menghormati keputusan tersebut. Jangan sampai kita terpecah belah hanya karena berbeda pilihan politik," tegas Gubernur dalam pernyataannya.
Kondusifitas daerah, menurut Gubernur, sangat penting untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan, investasi, dan perekonomian. Ia berharap semua pihak dapat mengutamakan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan situasi yang kondusif, pembangunan dan program strategis dapat berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat Barito Utara.
Menjaga Stabilitas dan Kerukunan Pasca Putusan MK
Gubernur Agustiar Sabran telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk memastikan situasi tetap terkendali dan aman. Pihaknya juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keharmonisan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
Imbauan untuk menghindari penyebaran informasi hoaks dan menjaga persatuan sangat penting dalam situasi seperti ini. Gubernur berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang dapat mengganggu ketertiban umum. "Kita semua adalah bagian dari satu keluarga besar Kalteng, jangan karena kontestasi politik memecah kebersamaan yang selama ini sudah terjaga," tutupnya.
Langkah koordinasi dengan Forkopimda menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik atau tindakan anarkis pasca putusan MK.
Putusan MK: Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU dengan paslon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan. Yang penting, DPT, DPTb, dan DPK dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 tidak diubah. Perkara ini diajukan oleh Paslon nomor urut 1 sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya terkait dugaan politik uang.
Putusan ini tentunya berdampak besar pada proses Pilkada Barito Utara. KPU harus segera melakukan persiapan untuk PSU dengan paslon baru. Masyarakat diharapkan tetap aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan Pilkada Barito Utara dapat berjalan lebih demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses PSU ini menjadi kesempatan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pemilihan pemimpin daerah.
Menjaga Kondusifitas Daerah
Pasca putusan MK, menjaga kondusifitas daerah menjadi prioritas utama. Kerjasama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak dalam menyikapi situasi ini.
Pentingnya edukasi dan penyebaran informasi yang benar juga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas. Masyarakat harus mampu membedakan informasi yang benar dan hoaks agar tidak mudah terprovokasi. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah.